Harga Air PDAM Naik, Harus Dibarengi Kualitas Pelayanan

Yovie Wicaksono - 20 November 2022

SR, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus semakin baik saat rencana kenaikan tarif air minum untuk kelompok pelanggan menengah atas dan komersial diberlakukan mulai Januari 2023.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menilai, kenaikan tarif PDAM adalah hal yang wajar mengingat selama ini besaran tarif belum mengacu pada asas berkeadilan.

“Selain itu, sejak tahun 2005, PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif,” kata Anas, Sabtu (19/11/2022).

Ia mengatakan, selama ini tarif PDAM dipukul rata antara kelompok Kelompok 1 Sosial Umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), dengan Kelompok 2 yaitu Menengah Atas dan Komersial.

Maka dengan kenaikan tarif PDAM ini, lanjut Anas, nantinya kelompok menengah atas dan komersial ikut menyubsidi kelompok di bawahnya.

Menurutnya, kenaikan tarif ini realistis dan sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Kemudian, SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021.

Untuk itu, Anas mengingatkan kepada PDAM Surya Sembada supaya kenaikan tarif juga diikuti naiknya kualitas layanan kepada pelanggan.

“Pertama dari segi kuantitas, artinya semakin banyak masyarakat yang terlayani air PDAM, maka target semua terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai,” ujar dia.

Selain itu, kontinuitas agar tidak ada lagi air PDAM mengalir kecil, bahkan mati. Sedangkan, soal kualitas, jangan ada pelanggan yang mengeluh air PDAM keruh dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, penyesuaian tarif akan naik dari semula Rp3.619 per meter kubik (m3) menjadi Rp4.070 per meter kubik (m3).

Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan. Arief menambahkan, kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.

“Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini, skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” katanya. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.