Pemkab Sumenep Tidak Melarang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
SR, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyatakan, tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.
“Apapun, ASN dan siapa pun, masih belum ada larangan resmi dari pemerintah untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Dadang menjelaskan, pemerintah sejauh ini hanya memberikan imbauan agar ASN tidak menggunakan elpiji bersubsidi, namun belum sampai pada tahap larangan. “Belum ada aturan, cuma disarankan untuk tidak,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah kelangkaan elpiji 3 kilogram di masyarakat serta sorotan terhadap penggunaan gas subsidi oleh kelompok yang dinilai mampu secara ekonomi.
Fokus Pelaku Usaha
Menurut Dadang, regulasi yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan pada penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha, bukan individu.
Pengawasan difokuskan pada sektor usaha seperti hotel, kafe, dan usaha komersial lainnya. “Kalau usaha, hotel, kafe, dan semacamnya akan jadi temuan untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Ia menambahkan, pelanggaran oleh pelaku usaha dapat berujung pada sanksi hukum. “Itu bisa sanksi, bahkan bisa dipidanakan,” ujarnya.
Pemkab Sumenep bersama aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi secara rutin melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Setiap tiga bulan sekali kami melakukan sidak. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” kata Dadang. Meski demikian, masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan elpiji subsidi agar tepat sasaran. “Jika menemukan, silakan dilaporkan, terutama di sektor usaha seperti perhotelan atau laundry,” ujarnya. (*/red)
Tags: asn, elpiji 3 kg, Pemkab Sumenep, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





