Dulu Ditolak Mahfud MD, Pemerintah dan DPR Kini Bergegas Bahas RUU MK

Rudy Hartono - 14 May 2024
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

SR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diterima Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. Padahal, RUU MK sudah sempat ditolak Menkopolhukam sebelumnya, Mahfud MD, saat mewakili Pemerintah.

Alasan Mahfud menolak rancangan perubahan UU MK itu karena diajukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilu 2024. Mahfud mensiyalir ada agenda tertentu yang didesakkan pihak pihak tertentu.

Namun, sikap pemerintah tampaknya alami perubahan.  Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Senin (13/5/2024). Selanjutnya pemerintah siap membahasnya pada Sidang Paripurna DPR RI.

Perlu dicatat, persetujuan pembahasan RUU Perubahan Keempat UU MK, didesakkan saat akan digelarnya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Adapun Panja RUU MK itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.

Guru Besar HTN Nilai Tidak Etis

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, secara halus menyiratkan tidak setuju pembahasan RUU MK dilakukan tergesa-gesa. Ia menyarankan pembahasan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah periode selanjutnya.

“Baik DPR maupun Presiden saat ini dalam masa lame duck (bebek lumpuh) karena masa jabatan mereka segera berakhir. Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk UU tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat mempengaruhi pemerintah yang akan datang,” kata Susi. (ns/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.