PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei 2020

SR, Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya akan diberlakukan dan efektif mulai Minggu (17/5/2020).
“Bupati Malang, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Batu telah sepakat dan setuju untuk pemberlakuan PSBB Malang Raya di mulai pada Minggu 17 Mei 2020, dan untuk masalah Perbup dan Perwalinya akan diselesaikan malam ini. Karena saya, Pangdam V Brawijaya, serta Pak Kapolda akan menginap di Bakorwil Malang untuk menyelesaikan aturan teknis tersebut,” tegas Khofifah usai rapat dengan tiga kepala daerah Malang Raya di kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020).
Dikatakannya, teknis penerapan PSBB Malang Raya ini akan disosialisasikan tiga hari ke depan, yakni mulai 14 hingga 16 Mei 2020. Selanjutnya pada Minggu 17 Mei 2020 diberlakukan, disertai imbauan dan teguran. Kemudian hari keempat hingga hari ke-14, akan berlaku teguran dan tindakan.
“Tiga hari pertama, yakni Minggu, Senin, Selasa, masa imbauan dan teguran. Kemudian mulai hari keempat hingga hari ke-14 diberlakukan teguran dan penindakan bagi yang melanggar PSBB,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah menambahkan, model penerapan PSBB yang diinisiasi di Malang Raya telah disampaikan, termasuk pemberlakuan Kampung Tangguh.
“Faktor paling bawah (Kampung Tangguh) ini menjadi penentu suksesnya penekanan angka penyebaran Covid-19. Maka ini menjadi komitmen kita semua, terutama elemen paling bawah ini, untuk membentuk langkah promotif dan preventif dalam mengurangi penyebaran Covid-19,” terangnya. (*/red)
Tags: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Mencegah penyebaran virus corona, Psbb malang raya, PSBB Malang Raya Dimulai Minggu 17 Mei 2020
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.