Hasto Seperti Tom Lembong, Sama-sama Jadi Korban Kekuasaan
SR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku mengalami ketidakadilan sebagaimana yang menimpa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pernyataan ini disampaikan Hasto sebagai respons atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum dirinya 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat persoalan yang tidak jelas, yakni menyangkut dana awal pada suap Harun Masiku. “Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengaku, sejak April lalu saat menjalani persidangan, ia sudah mendengar informasi terdapat prediksi dirinya bakal dihukum antara 3,5 tahun hingga 4 tahun penjara. Menurut dia, sebagaimana Tom Lembong dan banyak pencari keadilan, ia juga tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan dalam proses hukum.
Hal itu kemudian menjadi dasar dirinya memutuskan untuk mendaftarkan kuliah hukum. “Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” ujar Hasto.
Vonis Hasto Kristiyanto Diberitakan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu. Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (*/red)
Tags: Hasto kristiyanto, pengadilan tipikor, superradio.id, tom lembong, vonis
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





