Deklarasi Anak Indonesia Lawan Segala Bentuk Kejahatan Seksual

Yovie Wicaksono - 24 November 2019
Deklarasi Anak Indonesia Lawan Segala Bentuk Kejahatan Seksual dalam Peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar Yayasan Arek Lintang (ALIT), di Surabaya, Sabtu (23/11/2019). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Puluhan anak-anak maupun remaja yang mengatasnamakan anak Indonesia, mendeklarasikan diri untuk melawan segala bentuk kejahatan seksual yang marak terjadi pada anak.

“Deklarasi ini kami sampaikan karena keprihatinan kami atas semakin maraknya kejahatan seksual pada teman-teman sebaya kami dan adik-adik kami,” ujar salah satu deklarator, Laras Sekar Kinanti dalam Peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar Yayasan Arek Lintang (ALIT), di Surabaya, Sabtu (23/11/2019).

Adapun isi dari deklarasi tersebut adalah, Anak Indonesia berjanji untuk tidak diam atas semua kejadian buruk dari kejahatan seksual. Kedua, Anak Indonesia berjanji untuk bersuara kepada semua orang dewasa tentang kejadian buruk dari kejahatan seksual pada anak.

“Tiga, kami Anak Indonesia berjanji untuk bergerak melawan. Demi menjaga ASA, masa depan bangsa Indonesia yang bermartabat dan maju,” ujar deklarator yang diikuti oleh seluruh peserta acara.

Salah satu peserta, Shafa Qurrotu Aini (13) mengatakan, sebagai bentuk perlindungan diri dari kekerasan seksual, penting mengenali dan memahami bentuk perlindungan anak (Perlina).

“Perlina penting buat masa depan, untuk perlindungan diri dari pelecehan seksual dan kejahatan. Kalau ada kasus, kami harus minta tolong kepada orang di sekitar kita yang lebih dewasa,” ujarnya.

Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan ALIT, Yuliati Umrah mengatakan, di peringatan Hari Anak Sedunia ini yang menjadi keprihatinan adalah kasus kekerasan dan eksploitasi soal anak di Indonesia dalam 2019 masih sangat tinggi.

“Jumlahnya sudah ribuan bahkan, ini tidak semua kasus terselesaikan secara hukum. Kekhawatiran kami adalah ketika semua kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan maka ini menjadi pintu masuk pada kasus-kasus eksploitasi seksual komersial yang terjadi pada anak,” ujarnya.

Temuan ALIT di 8 wilayah dalam 4 provinsi Indonesia menunjukkan, semua anak yang terlibat dalam prostitusi atau jaringan eksploitasi seksual, sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dan hal tersebut yang menjadi persoalan.

“Ketika proses hukum tidak dilakukan seadil-adilnya dan hak anak mendapatkan pemulihan selama menjadi korban tidak dipenuhi, ini kita menyimpan bom waktu. Anak yang menjadi korban bisa menjadi pelaku, disisi lain kondisi anak yang sudah masuk dalam eksploitasi seksual juga susah untuk keluar,” ujarnya.

Terlebih, saat ini Indonesia sedang menggalakkan pariwisata sebagai salah satu tulangpunggung ekonomi bangsa. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan sebagai pintu masuk anak untuk terlibat dalam dunia eksploitasi seksual jika tidak mempunyai batasan yang jelas dan ketat.

“Data yang dirilis oleh beberapa negara, Indonesia adalah salah satu tujuan wisata seksual pada anak itu tertinggi di dunia. Misalnya dirilis oleh Pemerintah Australia, pedofil yang masuk di Indonesia dari Australia itu ada 300 yang tidak terdeteksi dan masuk secara bebas. Itu baru satu negara, bagaimana dengan negara lain,” ujarnya.

Belum lagi pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang magang di sektor pariwisata yang dinilainya tidak disertai dengan upaya monitoring yang ketat, sehingga kasus anak magang justru terlibat langsung dalam eksploitasi seksual.

“Negara harus ada, tidak boleh abai. Tidak sekedar melibatkan siswa SMK dalam sektor pariwisata tapi bagaimana negara memberi pagar untuk mencegah, baik dalam pendidikannya, pengawasan, kerjasama lintas sektor harus dilakukan, dan ini yang belum terjadi,” tandasnya. (fos/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.