Ini Lho 8 Aktivitas Pejabat yang Paling Sering Dipantau KPK
SR, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tingkat kerawanan yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Satgas Pencegahan Direktorat 3 KPK Irawati menjelaskan, berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah, terdapat 8 area yang rawan menjadi ladang korupsi, yakni, pada perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
“Ketika bicara tentang tata kelola dan potensi kerawanan korupsi yang masih terjadi itu berdasarkan kasus di KPK masih di lingkup tadi,” ujarnya saat memaparkan materi dalam rakor supervisi bersama DPRD Surabaya di ruang paripurna, Senin (14/10/2024).
Bukan tanpa alasan. Irawati menjelaskan, hal tersebut dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di daerah. Dari data klasifikasi Tipikor berdasarkan Instansi di Indonesia sejak tahun 2004-2024. Tercatat pemerintah kabupaten/kota menduduki peringkat pertama dengan 624 instansi.
Mulai 2014-2024 pun tercatat belasan kabupaten/kota se-Jatim terjerat kasus korupsi. 10 diantaranya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tulungagung, Kota Batu, dan Kota Blitar.
“2023 dan 2024 ini kami dalam konteks anggaran selalu wanti wanti eksekutif, tanggung jawab banyaknya di pemerintah daerah. Wajib bagi eksekutif dan legislatif bicara soal APBD harus tepat guna,” sebutnya.
Menurutnya pola yang sama terus berulang dan makin meresahkan. Utamanya pada legislatif dan eksekutif. Pada penganggaran misalnya. KPK menemukan masih banyak perencanaan dan penganggaran yang kurang efisien. Hal itu membuat APBD yang harusnya berpotensi pada target kerakyatan justru tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Data dasar perencanaan harus bisa dibuktikan. Lalu konteks alokasi APBD itu juga harus dilihat bagaimana potensi pendapatan daerah sehingga menjadi suatu target yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Selanjutnya pada aset yang tak jarang bermasalah karena pemerintah daerah belum bisa mengklasifikan penyelesaiannya berdasakan prioritas. “Kita dorong agar pemerintah daerah harus mampu mengklasifikasi mana yang jadi prioritas, jangan jadi momok yang tidak terselesaikan,” tuturnya.
Belum lagi terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik yang harus berjalan selaras. “Manajemen ASN harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dan ASN harus tahu dia dapat promosinya seperti apa. Sejauh mana juga kualitas pelayanan publik dasarnya,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu peran semua pihak untuk memberantas upaya-upaya korupsi. Perketat fungsi pengawasan pada eksekutif dan pertanggungjawabkan APBD dengan sehat. “Sejauh mana legislatif melakukan fungsi pengawasan pada eksekutif. Pada penganggaran, jika APBD tidak sehat maka dorongan untuk korupsi makin tinggi,” pungkasnya. (hk/red)
Tags: asistensi, DPRD Surabaya, kpk, pencegahan korupsi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.