Datangi DPRD Jatim, Buruh Pertanyakan Tidak Meratanya Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Yovie Wicaksono - 6 April 2022
Datangi DPRD Jatim, Buruh Pertanyakan Tidak Meratanya Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Foto : (Super Radio/Hamidiah Kurnia)

SR, Surabaya – Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, mendatangi gedung DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM Provinsi Jatim, Purnomo mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang belum merata.

“Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021 itu, padahal dana sudah dilempar oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya dalam audiensi bersama Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.

Ia menerangkan, persoalan yang telah terjadi sejak 2021 tersebut selalu dikarenakan domisili pekerja. Sebagai contoh, dari 7000 karyawan Sampoerna hanya 30 persen saja yang mendapat DBHCT.

Selain itu, pembagiannya juga tidak merata. Dari seluruh wilayah Jatim baru 3 kabupaten/kota saja yang telah menjalankan DBHCT, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan.

“Yang harusnya kalau seluruh karyawan pabrik rokok dapat BLT, oleh pemerintah melalui perekonomian hanya terbagi sebagian,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, besaran DBHCT tersebut telah diberikan Pemerintah Pusat ke seluruh Kabupaten/Kota.

“Tiap kabupaten/kota besarannya tidak sama, tahun 2021 itu 1,8 triliun, sekarang 2,1 triliun SK Menteri Keuangan,” ucapnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi menyampaikan keprihatinannya terhadap apa yang menimpa para buruh. Jika hal ini terjadi, ucapnya, maka ada implementasi yang perlu diperbaiki dari pihak kabupaten/kota.

“Jadi orang Surabaya yang bekerja di Sidoarjo tidak mendapat bagaian BLT, ini kan menimbulkan keirian,” ujar Kusnadi.

“Penerima DBHCT ini sudah ada, cuman praktik di kabupaten/kota yang harus diperbaiki,” imbuhnya.

Untuk itu, ia akan meneruskan sejumlah aspirasi para buruh ini ke pusat untuk ditindaklanjuti.

“Nanti akan saya teruskan ke pusat aspirasinya, terutama tentang aspirasi mereka tentang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, dan  hal teknis seperti DBH ini,” pungkasnya. (hk/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.