Bandara Juanda Tangkap WN India Selundupkan 1,14 Kg Emas di Dubur
SR, Sidoarjo – Petugas Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang warga negara India berinisial MW (31) yang diduga menyelundupkan serbuk emas seberat 1,14 kilogram dengan menyembunyikannya di dalam duburnya, Senin (26/10/2026).
Serbuk emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2,9 miliar itu diduga hendak dibawa MW ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH870.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan yang pertama di Bandara Internasional Juanda dengan modus penyembunyian serbuk emas di dalam tubuh.
“Modus operandi yang dijalankan pelaku merupakan metode baru yang ada di Juanda. Di Indonesia baru ada sedikit bandara yang terjadi hal demikian seperti Jakarta dan Bali,” kata Henoch, Selasa (27/10/2026).
Henoch menjelaskan, MW menyembunyikan serbuk emas tersebut di dalam tiga kondom yang dimasukkan ke duburnya untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, serbuk emas itu memiliki berat bruto 1.151,46 gram dan berat netto 1.144,18 gram. Kandungan emasnya mencapai sekitar 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat.
“Berat bruto kurang lebih 1.151 gram yang ada dalam tiga sampel dan berat bersihnya adalah 1.144 gram dengan kadar kandungan emasnya kurang lebih adalah 99,5 persen,” ujarnya.
Henoch mengatakan, nilai serbuk emas tersebut ditaksir mencapai Rp 2.917.659.000 atau sekitar Rp 2,9 miliar. Rencananya, serbuk itu dikirim pelaku menuju Kuala Lumpur.
Setelah menangkap MW, Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda menyerahkan warga negara asing tersebut beserta barang bukti kepada Bea Cukai Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi untuk pengembangan kasus tersebut.
“Kami serahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut serta kantor imigrasi terkait karena tersangka merupakan warga negara asing,” tutur Henoch.
MW diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. (*/red)
Tags: bandara juanda, dubur, penyelundupan, serbuk emas, superradio.id, wn india
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





