OJK: Laporan Pinjol Ilegal Jatim Terbanyak Kedua
SR, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 3.244 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur (Jatim) selama Januari hingga Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran mengatakan, jumlah laporan di Jawa Timur berada di bawah Jawa Barat yang mencatatkan 5.676 laporan. Sementara itu, DKI Jakarta menempati posisi ketiga terbanyak dengan 2.937 laporan.
“Jumlah itu menempatkan Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan laporan pinjol terbanyak di Indonesia,” ujarnya dalam Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026)
Secara nasional, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, 3.399 laporan investasi ilegal, dan 200 laporan gadai ilegal. Adapun pengaduan masyarakat di Jatim juga mencakup 592 laporan investasi ilegal serta 33 laporan gadai ilegal.
OJK Ingatkan Risiko Pinjol Ilegal Sebagai upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.222 entitas atau aktivitas ilegal sepanjang periode yang dilaporkan. Jumlah itu terdiri dari 951 entitas pinjol ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Horas mengingatkan masyarakat agar mewaspadai risiko penggunaan pinjol ilegal. Praktik tersebut dapat berujung pada penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengenaan bunga dan biaya yang tidak disampaikan secara transparan.
Karena itu, masyarakat diminta memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman atau menempatkan dana untuk investasi.
Tawaran pencairan dana secara cepat melalui pesan singkat, media sosial, maupun aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya juga perlu diwaspadai. Masyarakat juga diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP, PIN, dan informasi rekening.
Jika menemukan penawaran jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi OJK untuk memeriksa legalitas layanan atau menyampaikan laporan.
OJK berharap penguatan pengawasan dan edukasi keuangan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih cermat memilih layanan jasa keuangan yang legal dan bertanggung jawab sesuai kebutuhan. (*/red)
Tags: Jawa Timur, laporan pinjol ilegal, ojk, ranking, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





