Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Restorative Justice di 153 Kelurahan

Rudy Hartono - 28 October 2026
Ilustrasi dok. Kantor Kelurahan di Surabaya.

SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong penyelesaian persoalan hukum ringan di tingkat kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Layanan yang tersedia di 153 kelurahan ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan sekaligus mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengatakan seluruh kelurahan diarahkan menjadi rumah RJ. Upaya ini juga mendukung langkah kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya.

“Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi,” kata Sidharta, Selasa (27/10/2026).

Pembentukan Posbankum tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemkot Surabaya kemudian menerbitkan surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025 sebagai dasar untuk mendorong keberadaan layanan bantuan hukum di seluruh kelurahan.

“Dimana kami dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum,” ujarnya.

Sidharta menjelaskan, Posbankum menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Melalui layanan ini, persoalan hukum ringan yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses pidana.

“Jadi Posbankum ini untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk juga perkara-perkara yang memang ringan. Sehingga tidak perlu sampai pidana, bisa diselesaikan di masyarakat,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Posbankum melibatkan anggota masyarakat dan tokoh setempat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka akan berperan sebagai paralegal yang membantu warga memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai kewenangannya.

“Ada anggota masyarakat, kemudian tokoh-tokoh masyarakat yang intinya ada persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di 2021,” kata Sidharta.

Para paralegal yang terlibat juga akan mendapatkan pelatihan agar mampu membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum ringan. Dengan pembekalan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki dukungan awal ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungannya.

“Jadi nanti diberikan pelatihan sehingga pada saat ada perkara-perkara yang ringan itu bisa dilakukan (RJ),” ucapnya.

Sidharta menyebut layanan Posbankum saat ini berjalan di kelurahan dengan pengaturan jadwal bagi paralegal yang telah mengikuti pelatihan. Pemkot Surabaya juga memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk meningkatkan kemampuan aparatur kelurahan dalam memediasi persoalan warga.

“Karena ini sinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, lurah-lurah itu juga sudah diberikan pelatihan sebagai peacemaker atau juru damai,” ujarnya.

Perselisihan antarwarga menjadi salah satu persoalan yang diharapkan dapat ditangani melalui Posbankum. Sidharta menilai, penyelesaian sejak tingkat kelurahan dapat mencegah konflik berkembang lebih luas dan membutuhkan penanganan di tingkat kota.

“Terutama perselisihan warga. Itu juga bisa diselesaikan melalui Posbankum kelurahan, sehingga tidak perlu naik menjadi perhatian kota tapi bisa diselesaikan,” katanya.

Ia mencontohkan perselisihan akibat perbedaan pendapat yang berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi tersebut, pemukulan dapat memenuhi unsur penganiayaan sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian apabila memenuhi persyaratan.

“Kalau misalnya ada orang ibaratnya berbeda pendapat, kemudian ada salah satu yang terpancing emosionalnya dan melakukan pemukulan, itu kan tentunya memenuhi unsur penganiayaan. Nah, kalau penganiayaan itu nanti kita untuk upayakan perdamaian mekanisme,” tuturnya. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.