Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Baru Tol Surabaya-Gresik, Berikut Rinciannya

Yovie Wicaksono - 3 January 2022

SR, Surabaya – Tarif Jalan Tol Surabaya – Gresik resmi mengalami penyesuaian mulai Senin (3/1/2022) pukul 00.00 WIB.

Ketentuan penyesuaian tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto mengatakan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif mulai 21 Desember 2021.

“Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media, dan gardu transaksi tol,” kata Andjar.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif di jalan tol juga dilakukan setiap dua tahun sekali.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005.

Tarif Tol Surabaya – Gresik mengalami kenaikan dengan masing-masing tujuan yang berbeda-beda, berkisar antara Rp 1.000 – Rp 5.000.

Adapun rincian tarif baru Tol Surabaya-Gresik sebagai berikut:

1. Dupak-Manyar

Golongan I: Rp 22.500

Golongan II: Rp 33.500

Golongan III: Rp 33.500

Golongan IV: Rp 44.500

Golongan V: Rp 44.500

2. Tandes-Dupak

Golongan I: Rp 4.000

Golongan II: Rp 5.000

Golongan III: Rp 5.000

Golongan IV: Rp 7.500

Golongan V: Rp 7.500

3. Romokalisari-Dupak

Golongan I: Rp 9.500

Golongan II: Rp 14.500

Golongan III: Rp 14.500

Golongan IV: Rp 19.000

Golongan V: Rp 19.000e

4. Kebomas-Dupak

Golongan I: Rp 17.500

Golongan II: Rp 26.500

Golongan III: Rp 26.500

Golongan IV: Rp 35.000

Golongan V: Rp 35.000. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.