Kasus Ponorogo: Eks Sekda & Direktur RSUD Divonis Penjara
SR, Surabaya – Kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko turut menjerat dua pejabat penting daerah, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.
Keduanya resmi menjalani sidang dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berlangsung di Ruang Cakra, Jumat (14/8/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Made Yulianda menjatuhkan vonis Agus Pramono dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan beban membayar uang pengganti sebesar Rp 725 juta. Sementara itu, Yunus Mahatma diganjar sanksi kurungan selama 5 tahun serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 287 juta.
“Terdakwa Agus Pramono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP,” ujar Hakim Made.
Sementara itu, Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Di akhir persidangan, Agus Pramono memilih langsung menerima vonis tersebut, sedangkan Yunus Mahatma memanfaatkan hak hukumnya untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko telah dijatuhi vonis terlebih dahulu. Hakim menjelaskan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Atas perbuatannya dalam perkara korupsi jual beli jabatan, korupsi proyek RSUD, dan penerimaan suap, Sugiri diganjar pidana badan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta. (*/red)
Tags: dirut rsud, korupsi, ponorogo, sekda, superradio.id, vonis
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





