Advokasi Hak Buruh, LBH Surabaya Buka Posko THR Sampai H+5 Lebaran

Yovie Wicaksono - 6 April 2023
LBH Surabaya Buka Posko THR Sampai H+5 Lebaran. Foto : (Super Radio/Hamidiah Kurnia)

SR, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama BPJS Watch dan DPW-FSPMI resmi membuka Posko Pengaduan THR bagi seluruh buruh di Jawa Timur, Kamis (6/4/2023).

Koordinator posko, Dimas Prasetyo mengatakan, tahun ini posko pengaduan dibuka lebih lama yakni mulai 5 April sampai H+5 Hari Raya Idulfitri 1444 H. Hal ini dilakukan, sebab evaluasi kasus yang terjadi tahun lalu, ditemukan banyak pelanggaran yang justru terjadi mendekati lebaran.

Terhitung ada 989 pengaduan masuk pada 2022 dan rata-rata dialami pekerja kontrak hingga outsourcing. “Rata-rata ada di 9 kabupaten/kota seperti Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Mojokerto, Lamongan, nganjuk itu wilayah langganan ada pemohon,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, diketahui banyak perusahaan yang melakukan modus berulang. Seperti, beralasan tidak memberikan THR sebab terdampak pandemi, mengganti THR dengan parcel sembako, menangguhkan upah pekerja, hingga memberikan THR dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan.

“Dari laporan yang masuk tahun kemarin, masih tidak ada kejelasan semuanya. Artinya apa yang kami adukan sudah kami pastikan itu melanggar, tapi dari Disnaker belum memberi sanksi apapun,” ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK ketika menjelang hari raya sehingga pihaknya tidak berkewajiban membayarkan THR. “Apa yang sudah diatur dalam regulasi ini masih saja banyak pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang. Mereka seringkali sudah tau regulasinya tapi tetap melanggar,” tuturnya.

Untuk itu, Posko Pengaduan THR ini dibuka sebagai bentuk advokasi pada semua buruh yang haknya dicederai oleh perusahaan. Pihaknya pun akan menjaga kerahasiaan pelapor dan mengawal seluruh proses termasuk mendesak, melakukan somasi serta melaporkan oknum perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur.

“Kami menolak adanya perundingan antara perusahaan dan pegawai terkait THR karena itu menyalahi undang-undang dan itu bentuk mencederai secara aturan. Harapannya ini perusahaan yang melanggar itu bisa di publish secara luas,” ungkapnya.

Ia berharap, pengaduan para buruh kedepannya bisa diproses secara adil oleh Disnaker Jatim dan perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR diberikan sanksi tegas.

“Terkait sanksi harusnya diberikan secara tegas, sifatnya sudah diatur dalam Undang-undang harusnya pengawas Disnaker memberi ketegasan, rekomendasi kami, perusahaan yang salah ini di publish di media agar ada sanksi sosial. Sanksi yang paling memberatkan adalah pencabutan izin,” jelasnya.

Adapun terkait platform pengaduan, pihaknya menyediakan beberapa pilihan mulai dari online hingga offline. Untuk offline, bisa langsung datang ke beberapa lokasi diantaranya Kantor LBH Surabaya, Sekretariat FPL Surabaya, Sekretariat Stren Kali, serta Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim.

Sedangkan untuk online bisa melalui akun Facebook Posko Pengaduan THR Butuh Jawa Timur, email jatim.poskothr@gmail.com, dan hotline call di 031-5022273. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.