Menko Polhukam: PT 20 persen Perkuat Sistem Presidensial

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) 20 persen. Hal ini karena keputusan tersebut merupakan usulan dari pemerintah, yang didukung oleh sebagian besar partai politik yang ada di DPR.
“Saya sebagai perwakilan dari pemerintah tentu menyambut baik dan merasa senang atas keputusan tersebut, yang merupakan usulan dari pemerintah yang didukung oleh sebagian besar partai politik yang ada di DPR,” ujar Menko Polhukam Wiranto, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Ia berharap keputusan tersebut akan memperkuat sistem presidensial. Menurutnya, keputusan itu juga selaras dengan hakekat tujuan Pemilu, dimana Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan yang signifikan dari DPR, sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah.
“Keputusan ini juga secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas,” kata Wiranto.
Menurut Wiranto, keputusan MK ini akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung presiden, sehingga dapat memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemiliu.
“Dengan demikian, stabilittas politik nasional akan tetap terjaga,” kata Wiranto.
Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden. Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai, pasal 222 tidak kadaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. Selain itu, pasal 222 dinilai tidak bersifat diskriminatif.
Bunyi pasal 222 UU Pemilu yakni Partai Politik atau gabungan Parpol harus memiliki 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.(ns/red)
Tags: 20 persen, menko polhukam, perkuat sistem presidensial, presidential threshold
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.