SR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Usulan tersebut berasal dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak Rp107 juta dengan perubahan.