SR, Surabaya – Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjatuhkan denda administratif kepada empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi. Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Kamis (15/10/2026), mengatakan para pelanggar terjaring.