SR, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan CA mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024. Menurut I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, CA.