SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melarang sekolah tingkat SMA/SMK negeri meminta wali murid membayar iuran wajib di luar kesepakatan bersama. Setelah calon murid dinyatakan lolos melalui tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah pilihan, mereka.