Catatan untuk Surabaya sebagai Kota Layak Anak
Surabaya, SR – Surabaya berhasil menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) selama tujuh tahun berturut-turut. Namun kejadian memilukan di Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri dialami anak balita perempuan yang diduga mengalami tindak kekerasan dari paman dan bibinya sendiri pada 9 Februari lalu, menjadi catatan kritis terhadap predikat Surabaya sebagai kota layak anak.
Menurut data yang dirilis Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, pada tahun 2024 tercatat 12.216 anak-anak di seluruh Indonesia menjadi korban kekerasan. Di Jawa Timur, menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terdapat 1.547 kasus kekerasan pada anak pada tahun 2024.
Sementara pada waktu yang sama, di Surabaya tercatat ada 74 kasus laporan kekerasan pada anak. Mayoritas kekerasan berupa kekerasan seksual (58%), disusul psikis (22%), fisik (15%), dan penelantaran (5%). Ironisnya, hampir 60% pelaku merupakan orang terdekat korban.

Urgensi Upaya Preventif
Legislator yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, turun langsung melakukan advokasi dan pengawalan terhadap kasus tersebut. Ia menekankan bahwa pendekatan perlindungan anak tidak boleh semata reaktif. Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas utama.
“Langkah preventif pemerintah kota tidak boleh hanya menjadi seperti mobil pemadam kebakaran yang baru bergerak saat ada api. Kita butuh sistem deteksi dini, penguatan satgas perlindungan perempuan dan anak hingga level yang paling bawah di level RW,” ujar wakil rakyat yang biasa dipanggil Buleks ini.
Ia menambahkan, kemudahan akses pelaporan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. “Kita bisa memaksimalkan aplikasi pelaporan yang anonim dan aman, sehingga korban atau saksi tidak takut melapor. Ada link yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menjamin keamanan sekaligus respons cepat kepedulian,” ujar Budi Leksono.
Buleks juga mengingatkan agar predikat Kota Layak Anak tidak berhenti sebagai penghargaan administratif semata. Ia menekankan pentingnya rasa aman yang nyata dirasakan anak-anak.
“Jangan sampai hanya jadi slogan. Namanya harapan, itu pasti baik lah. Tapi ini harus didukung oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama orang tua. Keamanan anak-anak ini harus benar-benar diperhatikan, sehingga nantinya perilaku anak-anak kita ini ketika mulai beranjak dewasa juga akan baik,” papar Buleks.
Meski mengapresiasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang sudah berjalan, ia menilai evaluasi tetap dibutuhkan. “Secara infrastruktur dan kualitas pelayanan publiknya juga sudah luar biasa dilakukan oleh pemerintah kota, seperti taman-taman dan perpustakaan semua ada. Namun kota layak anak bukan cuma soal fisik, tapi soal rasa aman dan terlindung dari misalnya dari kasus bullying dan kekerasan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa fakta kekerasan yang masih terjadi menjadi alarm serius. “Lha (kekerasan) ini ternyata masih ada. Artinya kita belum boleh berpuas diri. Respons kita harus cepat dan tidak boleh toleran terhadap kekerasan anak. Surabaya hebat bukan hanya karena gedungnya yang tinggi, tetapi juga karena anak-anaknya merasa aman dan bahagia di setiap sudut kota ini,” tegas Budi Leksono.

Semua Anak Wajib Dilindungi
Ketua Yayasan Embun Surabaya, Joris Lato, menilai kasus di Bangkingan-Lakarsantri serta kasus kekerasan anak yang viral secara nasional menunjukkan bahwa perlindungan anak belum sepenuhnya komprehensif.
Ia mengingatkan bahwa ada lima klaster utama yang harus dipenuhi dalam konsep Kota Layak Anak. “Banyak persoalan anak yang juga menjadi catatan kita. Ada kasus yang terkini, di Bangkingan misalnya masih ada anak yang menjadi korban salah pengasuhan,” urai Joris.
Menurutnya, pemenuhan lima klaster itu tidak bisa ditawar.”Padahal kita tahu bahwa untuk menyandang status kota layak anak ini harus memenuhi lima klaster utama. Mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, lalu terakhir perlindungan khusus,” jelasnya.
Ia menyoroti lemahnya kesadaran perlindungan anak di ranah keluarga. “Nah, ketika ngomong tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kita lihat kesadaran masyarakat masih lemah dalam melakukan perlindungan anak-anak,” tegas Joris.
Lebih jauh, Joris menekankan agar perlindungan anak tidak dibatasi persoalan administrasi kependudukan. “Jangan sampai misalnya ada kasus menjadi seperti bola panas. Kita tidak boleh melihat anak itu dari mana, tapi anak secara keseluruhan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap kasus yang terjadi di Surabaya harus menjadi tanggung jawab bersama. Apapun persoalannya, kalau terjadi di kota Surabaya harusnya menjadi tanggung jawab Surabaya. “Tidak bisa kalau ‘oh ini bukan anak warga Surabaya, ini kan anak dari kota A. Kita tidak bisa menggunakan APBD Surabaya untuk anak itu.’ Saya pikir bukan begitu,” beber pria yang aktif mengadvokasi isu perlindungan perempuan dan anak di Surabaya ini.
“Jangan sampai administrasi melemahkan upaya perlindungan kita terhadap anak. Melindungi tumbuh kembangnya, harusnya tidak melihat sekat-sekat itu,” tegas Joris.

Parenting Jangan Hanya Formalitas
Dari perspektif psikologi, praktisi psikologi klinis dan forensik, Riza Wahyuni, menilai kekerasan domestik terhadap anak kerap berakar dari pola pengasuhan yang keliru.
Ia mendorong pemerintah memperluas edukasi parenting hingga ke tingkat paling bawah. “Sebaiknya pemerintah kita, khususnya juga di Jawa Timur itu berusaha bagaimana edukasi parenting ini sampai kepada masyarakat tingkat desa, di tingkat kampung,” ujar Riza.
Ia menegaskan bahwa kualitas pengasuhan sangat menentukan tumbuh kembang anak. “Pengasuhan yang sehat itu penting. Menjadi sangat riskan ketika pengasuhan yang negatif yang berbasis kekerasan, kemudian berdampak kepada tubuh kembang anak-anak kita,” tutur psikolog yang seringkali menjadi saksi ahli di pengadilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur ini.
Riza juga menyinggung praktik konseling pranikah yang dinilainya belum optimal dan hanya bersifat administratif. “Saya katakan bahwa konseling pranikah itu juga sangat penting. Cuma saya melihat konseling pranikah itu kan hanya sekadar syarat saja. Sudah itu saja,” ungkapnya.
Menurutnya, konseling pranikah harus benar-benar menyentuh substansi relasi dan pengasuhan. “Seharusnya di dalam konseling pranikah itu memastikan bagaimana si konselor memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang karakternya mereka masing-masing yang berbeda,” beber Riza Wahyuni.
“Gunanya agar bagaimana mereka seharusnya menyikapi problem rumah tangga, memperlakukan pasangan dan anak-anak nantinya dengan baik,” ujarnya memungkasi wawancara dengan Super Radio. (giy/red)
Tags: Budi Leksono, joris lato, kota layak anak, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





