Wanita Mabuk Tabrak 2 Kendaraan di Surabaya Tewaskan Seorang Pekerja

Rudy Hartono - 27 August 2026
Polrestabes Surabaya telah menangkap tersangka perempuan pengemudi mabuk yang mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan seorang pekerja bongkar muat di depan Grahadi Jalan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Minggu (23/8/2026) lalu pukul 03.30 WIB.(net)

SR, SurabayaSeorang perempuan berinisial EN (32) menabrak dua kendaraan sekaligus saat mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk di Surabaya, Minggu (23/8/2026). Lokasi kecelakaan terjadi di depan Grahadi, tepatnya di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pekerja yang berada di belakang mobil pikap meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan EN.

Kronologi Perempuan Mabuk Tabrak 2 Kendaraan Mengendarai Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L 1049 OO, EN mula-mula menabrak sebuah taksi listrik. Usai tabrakan pertama, ia justru memilih kabur dari lokasi kejadian.

Sebuah rekaman video yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan EN sempat menantang dan cekcok mulut dengan warga yang hendak memberikan pertolongan pascakecelakaan.

EN mengaku dirinya benar-benar tidak sadar atas tindakannya sendiri saat kejadian berlangsung. “Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget (lihat rekaman video) kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu,” ujarnya Senin (24/8/2026)

EN Kabur karena Takut Diamuk Massa

EN beralasan kabur dari lokasi tabrakan pertama karena diliputi rasa takut akan diamuk massa. “Karena saya takut habis menyerempet taksi, dikejar massa,” ungkapnya. “Saya takut nanti malah dipukul massa, makanya saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” tambah EN.

Dalam upaya melarikan diri itulah, EN kemudian menabrak seorang pekerja yang tengah berada di belakang sebuah mobil pikap. EN turut mengakui bahwa dirinya mengemudi sendirian dalam keadaan mabuk berat saat kejadian berlangsung. “Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Menurutnya, EN kabur dari kecelakaan pertama semata-mata karena ketakutan dikeroyok warga. Kondisi tersebut justru berujung pada kecelakaan kedua yang merenggut nyawa.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua,” imbuh Sulthon.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa EN memang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen. “Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup. Hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat,” jelas Sulthon.

Saat ini, EN telah berstatus tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 312 juncto Pasal 231 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*/net)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.