Wali Kota Mojokerto Ajak ASN Berani Tolak Gratifikasi
SR, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat untuk berani menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.
“Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui kesadaran dan integritas setiap aparatur pemerintah,” katanya saat membuka secara daring Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 di Kota Mojokerto, Kamis (4/6/2026).
Ning Ita sapaan akrabnya, mengatakan gratifikasi memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas pada pemberian uang. Berbagai bentuk fasilitas, hadiah, diskon, perjalanan, hingga hiburan yang diterima, karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima.
“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya. Jangan sampai pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih justru menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ning Ita.
Ia menjelaskan pemerintah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya pencegahan korupsi. Melalui pelaporan tersebut, status gratifikasi akan ditelaah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi penerimanya.
Menurut Ning Ita, konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan gratifikasi sangat berat. Karena itu, seluruh aparatur harus menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip “tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan” dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ning Ita memastikan bahwa ASN, PPPK maupun PJLP yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap atau pemerasan tidak perlu ragu untuk melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor melalui regulasi yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, kata dia, pihaknya berharap seluruh aparatur semakin memahami aturan pengendalian gratifikasi, memiliki keberanian untuk menolak pemberian yang tidak sesuai ketentuan, serta aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (*/ant/red)
Tags: asn, integritas, laporkan gratifikasi, superradio.id, Wali kota mojokerto
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





