Tugas Satgas Saber Pungli Awasi Pelaksanaan Pelayanan di Birokrasi

Yovie Wicaksono - 11 May 2020
Serah terima jabatan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di kantor Kemenko Polhukam,  Jakarta, Senin (11/5/2020). Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaksanakan serah terima jabatan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Kasatgas Saber Pungli) dari pejabat lama Komjen Pol. Drs. Moechgiyarto kepada Pejabat Baru Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto.

“Karena jabatan-jabatan di Satgas Saber Pungli bersifat ex officio pada umumnya, misalnya Ketua pelaksananya adalah Irwasum Polri, kemudian Wakil Ketua nya Jamwas Kejaksaan Agung, dan yang lain-lain itu melekat pada jabatan, maka hari ini kami melakukan serah terima jabatan karena Bapak Moechgiyarto telah mengakhiri tugas, sudah purna tugas,” ujar Mahfud usai pelaksanaan Sertijab yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam,  Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, tugas Satgas Saber Pungli sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yaitu membentuk dan memimpin, serta mengkoordinasikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Presiden juga menginstruksikan agar Saber Pungli mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi sehingga bersih dari pungutan liar dan pungutan-pungutan tidak sah lainnya yang diambil dalam rangka pelayanan publik.

“Dari 30 jenis korupsi yang ada di dalam hukum ini,  Saber Pungli tugasnya menangani, menindak, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari pungutan liar. Jadi ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tetapi merugikan masyarakat dan pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya yaitu adalah suap dan pungutan liar, itu jenis korupsi juga. Jadi korupsi itu tidak harus diartikan merugikan keuangan negara,” kata Mahfud.

Satgas Saber Pungli didukung oleh 9 institusi antara lain Polri,  Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, Kementerian PANRB, serta beberapa lembaga gabungan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli dinilai sudah banyak memberikan prestasi.

“Tetapi kami tetap mengendalikan sendiri bahwa lembaga ini bukan lembaga penegak hukum pidana korupsi. Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian Kejaksaan,  nanti segi-segi administratifnya kalau ada orang yang harus dipecat itu diserahkan kepada Menpan RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman dan sebagainya. Jadi ini sifatnya hukum administrasi yang jika ada implikasi pidananya diserahkan ke Polri,” katanya. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.