Soekarwo Minta Kewenangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dikonkritkan
SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Pemerintah Pusat mengkonkritkan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah, untuk memaksimalkan koordinasi dengan lembaga-lembaga vertikal.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014, dimana sebagian kewenangan pemerintah pusat sebagian telah diserahkan ke Provinsi dan Kabupaten/ Kota, meski detail kewenangan pusat yang diberikan kepada Gubernur belum tertuang dengan jelas.
“Ada juga wewenang yang bersifat pilihan, misalnya keberadaan Dinas Pertanian di Kota Surabaya tidak terlalu dibutuhkan, namun tidak demikian dengan Kabupaten Mojokerto. Secara keseluruhan saya mengusulkan ada 32 urusan pemerintahan yang konkuren,” terang Soekarwo.
Menurut Soekarwo, Gubernur seharusnya dapat membuat diskresi jika terjadi masalah yang penting dan harus segera ditangani, dengan syarat bisa dipertanggungjawabkan. Seperti kasus kerusakan jalan yang terjadi di Jawa Timur, Provinsi sebenarnya memiliki kemampuan dan telah dikomunikasikan dengan Kementrian PUPR, namun tetap belum ditemukan jalan keluar menyelesaikan persoalan itu.
“Seharusnya gubernur bisa membuat diskresi kebijakan, wadahnya bisa melalui Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah melakukan langkah strategis dalam peralihan kewenangan pemerintah daerah, sesuai yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2014, salah satunya mengenai penguatan Kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan publik. Lima agenda penting telah dibuat, diantaranya dengan menambah jumlah Kecamatan yang melaksanakan pemayanan terpadu, menyiapkan standar pendelegasian wewenang Bupati/ Walikota yang bisa diterima dan dilakukan oleh Camat.
“Dengan memperkuat fungsi Kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan publik, maka harapannya masyarakat bisa terlayani dengan baik dan maksimal,” imbuhnya.
Soekarwo juga berharap, agar peralihan wewenang urusan pemerintahan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 bisa segera diatur lebih lanjut, dan dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.
Selain itu, pelaksanaan urusan pemerintahan yang beralih ke daerah, seharusnya disertai peralihan personel, pendanaan, sarana, serta dokumen. Terkait moratorium ASN, Soekarwo menyarankan agar pemerintah pusat sedikit memberi kelonggaran, terhadap penerimaan untuk kebutuhan khusus misalnya dokter spesialis kandungan.
“Intinya semoga peraturannya segera dilengkapi, namun dalam perumusan sebaiknya Provinsi dan Babupaten/ Kota juga perlu dilibatkan dan diajak bicara,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Institut Otonomi Daerah (I-OTDA) Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan mengatakan, menurut UU No. 23 tahun 2014 pembagian urusan pemerintahan diatur dalam UU sehingga memberikan status ekonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom.
Pembagian urusan pemerintahan juga diatur antar tingkatan, oleh sebab itu tidak akan terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan wewenang. Sedangkan urusan yang memiliki dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan ke Provinsi seperti kehutanan dan pertambangan, untuk mempermudah pertanggungjawaban.
“Khusus untuk posisi Kepala Daerah merupakan kepala pemerintahan daerah yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah, dan kepanjangan tangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan umum. Dengan demikian masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari mereka,” terangnya.(ptr/red)
Tags: dikonkritkan, kewenangan gubernur, soekarwo, wakil pemerintah pusat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.