Gubernur dan Kajati Jatim Teken Nota Kesepakatan Keadilan Restoratif

Rudy Hartono - 14 October 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi saat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Surabaya, Kamis (9/10/2025). (sumber: antara)   

SR, Surabaya  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kuntadi menandatangani nota kesepakatan bersama tentang sinergi penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif di Dyandra Convention Center Surabaya, akhir pekan lalu.

“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim, seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” ujar Khofifah.

Dia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jatim dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Gubernur mengatakan sinergi ini menjadi tonggak penting menghadirkan keadilan yang menegakkan hukum sekaligus memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat.

Menurutnya, nota kesepakatan ini menjadi langkah awal penerapan keadilan restoratif plus di tingkat daerah, yang memadukan penyelesaian hukum dengan penanganan persoalan sosial secara proporsional.

Khofifah mencontohkan kasus di Sidoarjo yang menunjukkan perlunya kepekaan kepala daerah terhadap dinamika sosial di masyarakat. “Para bupati dan wali kota saya harapkan selalu meng-up date data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional,” katanya.

Khofifah juga menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi harus diikuti dengan pemulihan sosial nyata, seperti restitusi korban, pendampingan psikologis, dan pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi.

Sementara itu, Kajati Jatim Kuntadi menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan langkah penting dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan serta bentuk komitmen kejaksaan bersama pemerintah daerah. “RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog,” ujarnya.

Ia menambahkan kebijakan keadilan restoratif adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang kurang beruntung melalui pemberian perlindungan dan pelayanan hukum, sehingga isu sosial dapat dipulihkan secara baik. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.