Kasus BGN: Sony Sonjaya Beber Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar

Rudy Hartono - 19 June 2026
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjawab pertanyaan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (foto: antara).

SR, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Krisna menjelaskan BGN mengontrak pihak ketiga atau outsourcing untuk pengadaan CCTV dan alat sidik jari dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak tersebut disebut telah ada sebelum Sony bergabung dengan BGN.

Ia menyebut setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipasang lima unit CCTV sehingga total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV serta perangkat sidik jari.

Menurut Krisna, sistem tersebut dirancang agar penerima manfaat program dapat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG.

“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.

Ia menambahkan kontrak vendor berakhir pada 19 Februari 2026. Sebelum masa kontrak berakhir, Sony sempat meminta klarifikasi kepada vendor terkait hasil pengadaan di salah satu sekolah.

Namun, menurut dia, pihak vendor tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan tersebut. “Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.

Ia menyebut Sony menilai pengadaan tersebut sebagai total loss atau kerugian total dan diduga fiktif.

Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.