SKB Seragam Sekolah Dibatalkan, Yordan : Kewenangan Pemda Tak Boleh Ciderai Keberagaman
SR, Surabaya – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tiga menteri mencabut surat keputusan bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dilakukan usai mengabulkan uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada Jumat (7/5/2021).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa mengatakan, hal ini sama dengan melenggangkan penodaan terhadap keberagaman yang selama ini seringkali terjadi.
“Jika aturan MA ini dijalankan, saya benar benar kuatir, pemerintah daerah akan berlomba-lomba membuat aturan kewajiban berpakaian berbasis agama dengan alasan kekhasan daerah dan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (8/5/2021).
“Jika penodaan terhadap keberagaman ini terus berlanjut, maka saya tidak akan heran bahwa nanti pada akhirnya, di daerah Papua dan Minahasa juga akan muncul aturan serupa,” sambungnya.
Maka dari itu, Yordan mengatakan perlunya ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun revisi UU bahwa penggunaan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh sampai mencederai keberagaman yang ada di Indonesia.
“Lalu mau kemana Indonesia ini? Apa artinya Bhinneka Tunggal Ika? Apa artinya Pancasila?. Maka ini perlu segera ada Perppu atau revisi UU, bahwa penggunaan kewenangan Pemda tidak boleh sampai mencederai keberagaman yang ada di Indonesia,” tandasnya.
Sekadar informasi, pada Jumat (7/5/2021), MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
“Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” dikutip dari putusan yang diterima Super Radio.
Adapun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Selain itu, lanjut Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera MA mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
“Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah),” tandasnya. (fos/red)
Tags: Kewenangan Pemda Tak Boleh Ciderai Keberagaman, Mahkamah Agung, SKB Seragam Sekolah Dibatalkan, Yordan M Bataragoa
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.