SKB Pembubaran HTI Akan Segera Diterbitkan

SR, Jakarta – Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SKB ini akan memuat himbauan kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.
“Ya tunggu saja, hampir selesai kok (SKB HTI),” kata Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Wiranto mengatakan, SKB ini diterbitkan untuk menegaskan agar mantan anggota HTI tidak lagi menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI.
“Intinya kita himbau agar mereka, pengurus dan simpatisan, menyadari masalah itu kemudian kembali untuk menghormati dan tunduk, katakanlah meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” katanya.
Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan segan-segan bertindak tegas jika ada mantan anggota HTI yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kalau masih melanggar akan ada tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai Perppu itu,” kata Wiranto.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas HTI. Proses selanjutnya yaitu pemerintah akan segera menerbitkan SKB sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, sehingga HTI secara resmi dibubarkan pemerintah.(ns/red)
Tags: hti, pelarangan aktivitas, pembubaran, skb
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.