Sidoarjo Beri Waktu 7 Hari Bongkar 121 Bangunan Liar di Gedangan
SR, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut percepatan pembangunan jalur frontage road segmen Waru–Buduran.
Sebagai langkah krusial, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memberi batas waktu selama tujuh hari kepada pemilik 121 Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Gedangan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Penertiban ini menyasar deretan bangunan liar yang berdiri mulai dari area SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo di Desa Sawotratap hingga Desa Tebel (berbatasan langsung dengan persimpangan traffic light Maspion II).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penyerahan surat pemberitahuan resmi telah didistribusikan kepada para pemilik bangunan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Bupati Sidoarjo untuk pembersihan bangunan liar di sepanjang jalur frontage road dari segmen Waru hingga Buduran,” kata Novianto, Selasa (29/9/2026).
Jika dalam waktu satu minggu batas pembongkaran mandiri tidak diindahkan, Satpol PP Sidoarjo akan memberlakukan penindakan terukur melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) berjenjang sesuai prosedur operasional.
“Jika pembongkaran mandiri tidak dilakukan, kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) I berlaku selama tiga hari, disusul SP II selama dua hari, dan SP III berlaku satu hari sebelum penindakan tegas,” ujarnya.
Dari inventarisasi awal, status kepemilikan lahan dari 121 bangli tersebut cukup bervariasi. Sebagian besar menempati lahan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, hingga lahan sewaan pihak ketiga.
“Sebagian besar memang berada di lahan aset KAI Daop 8 Surabaya. Namun, ada pula yang berdiri di atas Tanah Kas Desa, seperti area di depan Aloha,” kata Novianto.
Saat ini Satpol PP Sidoarjo tengah menyelesaikan pemetaan mendalam terkait legalitas dan identitas pemilik lahan, yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas instansi bersama TNI dan Polri.
Segmen Waru Berhasil Disterilkan
Upaya penertiban jalur penyangga lalu lintas utama Sidoarjo–Surabaya ini menunjukkan progres positif di wilayah lain.
Di segmen Kecamatan Waru, sebanyak 76 lapak liar tercatat sudah bersih. Mayoritas pemilik bangunan di area Waru memilih membongkar mandiri tempat usahanya usai melayangkan SP II.
Pembersihan jalur frontage road Gedangan diharapkan dapat mengurai titik kemacetan kronis di jalur utama Sidoarjo-Surabaya serta mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur vital wilayah Jawa Timur. (*/red)
Tags: bangunan liar, frontage road, gedangan, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





