Anggota DPRD Jatim Gencar Sosialisasi Pelaporan Desil di Sidoarjo

Rudy Hartono - 28 September 2026
kiri ke kanan: Kades Peranti Eko Purnomo, Zainul Arifin (nara sumber), Heru Setianto (Wakil Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo), dan Rukyat Rahmawan (nara sumber) memandu Sosialisasi Pengelompokan Ekonomi Masyarakat Berdasarkan Indikator Desil di salah satu resto di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (26/9/2026). (foto: anton/superradio.id)

SR, Sidoarjo — Maraknya persoalan data desil kesejahteraan yang dinilai tidak tepat sasaran dan meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo direspons cepat oleh Anggota DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto.

Melalui tim advokasinya, legislator tersebut menggelar sosialisasi khusus guna mengedukasi masyarakat mengenai penyebab perubahan angka desil sekaligus membeberkan tata cara pengajuan klarifikasi data secara resmi.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pendidikan Masyarakat : Mengenal Pengelompokan Ekonomi Masyarakat Berdasarkan Indikator Desil” berlangsung di salah satu resto di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (26/9/2026). Lebih dari 100 warga antusias menghadiri sosialisasi itu.

Heru Setianto yang hadir mewakili Hari Yulianto menyampaikan bahwa kesalahpahaman mengenai data desil kerap membuat pemerintah desa, RT, dan RW menjadi sasaran keluhan warga. Padahal, penentuan angka desil sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan kebijakan kepala desa atau pengurus RT/RW.

“Banyak warga kaget tiba-tiba desilnya naik dari Desil 1–4 menjadi Desil 6 ke atas, sehingga bantuan sosialnya terhenti. Ini yang sering memicu prasangka bahwa perangkat desa sengaja mengubah data. Melalui forum ini, kita luruskan bahwa penentu desil adalah BPS,” ujar Heru di hadapan warga yang hadir.

Secara lebih gamblang, Heru membeberkan contoh nyata seorang janda pemilik warung perancangan kecil di Gedangan, Sidoarjo.  Tahun lalu ia dibantu legislator Hari Yulianto bisa mengakses program Jawara (Janda Wirausaha) agar mandiri. Namun tahun ini, janda itu tidak dapat mengajukan kembali program Jawara, karena ada ketentuan baru program itu hanya bisa diakses bagi warga yang berstatus Desil 1 sampai 4. Itu karena janda itu dikategorikan Desil 5 atau 6 lantaran menempati rumah gedung dan lantai sudah keramik. Padahal rumah itu warisan orang tua dan pendapatan pracangan sangat kecil.

“Hal serupa dialami warga single parent  lain yang juga tidak  bisa akses program Jawara karena utang ke bank untuk menambah modal toko peracangan usaha kecilnya. Ternyata ketika warga utang ke bank dimasukkan desil lebih tinggi,” ungkap Heru.

Lebih jauh Heru juga menyebutkan perubahan desil itu juga berdampak kepada dunia pendidikan sehingga banyak pelajar tak mampu ditolak beasiswa KIP akibat penerapan sistem DTSEN  ini.

Wakil Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo Heru Setianto (berdiri) paparkan peran, tugas, dan komitmen anggota DPRD Jatim Hari Yulianto dalam mengawal program-program kerakyatan, Sabtu (26/9/2026). (foto: anton/superradio.id)

Masyarakat Harus Kritis Berani Bicara

Untuk membantu menjawab kebingungan warga terkait Desil, Hari Yulianto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo menginisiasi sosialisasi kepada warga. Lebih dari itu, Hari bersama tim mengajak warga  berani untuk melapor atau mengklarifikasi jika merasa dirugikan akibat status Desil yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Dengan sosialiasi ini hendaknya warga jangan hanya diam jika menemui ketidakadilan. Mari bersuara (speak up) dan manfaatkan saluran komunikasi yang ada. Pihak dewan bersama pemerintah desa berkomitmen untuk mendampingi dan memperjuangkan aspirasi warga Sidoarjo,” janji Heru yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sidoarjo.

Sementara itu Zainul Arifin, salah seorang nara sumber sosialisasi itu memaparkan BPS mengklasifikasikan warga dalam 10 desil. Tujuannya memudahkan pemerintah jika akan menyalurkan bantuan sosial agar tidak salah Alamat.

Namun secara praktis di lapangan penggambaran tingkat kemiskinan oleh BPS, sebagai berikut:

  • Desil 1: Kategori sangat miskin (kondisi rumah dan ekonomi sangat tidak layak).
  • Desil 2–4: Kategori miskin hingga hampir miskin. Warga yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4 berhak mendapatkan bantuan pangan secara berkala di balai desa (seperti beras dan minyak goreng).
  • Desil 9–10: Kategori masyarakat sangat mampu/kaya raya.

“Khusus bagi warga yang masuk ke dalam Desil 1 dan Desil 2, selain bantuan pangan, pemerintah juga menyediakan jaminan perlindungan sosial lainnya—seperti program PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi listrik, PKH Pendidikan/KIP, serta BPJS Kesehatan gratis,” papar Zainul.

Untuk mengetahui status desil, setiap warga bisa melakukan pencarian secara mandiri secara Online melalui cek bansos. “Cara lainnya dengan menanyakan kepada Kaur Kesejahteraan Desa atau dulu disebut Mudin sebagai operator  Desa,” terangnya.

Dalam hal setelah dilakukan pengecekkan kemudian diketahui desil tidak sesuai, maka warga bisa melakukan klarifikasi agar ditinjau ulang status desilnya. Klarifikasi bisa dilakukan mandiri lewat online, melalui Kaur Kesejahteraan, dan satu lagi melalui Forum Musyawarah Desa Khusus. “Tapi satu hal yang penting, mereka tidak bisa merubah desil. Hanya BPS yang berwenang untuk menetapkan desil setiap warga,” tandasnya.

Untuk itu Zainul mengimbau setiap warga agar kritis dalam menyikapi status yang disematkan oleh BPS. Menurutnya warga yang tinggal di rumah milik mertua, maka warga itu bisa diklasifikasikan sebagai Desil 1 atau 2. “Warga yang tinggal pondok mertua indah berarti ia tidak memiliki aset pribadi sehingga secara teknis masuk Desil 1 atau 2. Namun saat klarifikasi bapak dan ibu harus jujur apa adanya ketika ditanya petugas,” tegasnya.

Zainul Arifin paparkan problem naiknya desil yang dialami warga Sosialiasi Pengelompokan Ekonomi Masyarakat Berdasarkan Indikator Desil di salah satu resto di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (26/9/2026). (foto: anton/superradio.id)

Penyebab Angka Desil Mendadak Naik

Merespons banyak warga Sidoarjo mendadak status Desilnya naik padahal kondisi kesejahteraan tidak berubah atau malah lebih susah.  Zainul memaparkan penyebab perubahan angka desil karena berubahnya landasan hukum kebijakan pemerintah.

Semula pengelolaan fakir miskin merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai data tunggal. Namun dalam perkembangannya, skema data ini kembali mengalami pergeseran menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Sementara DTSEN disusun oleh BPS berdasarkan integrasi sejumlah variabel kemiskinan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan NIK, data kependudukan. “Perubahan landasan hukum ini yang menyebabkan berubahnya Desil, sementara  masih ada warga yang belum punya NIK atau NIK digunakan untuk aktivitas yang mengakibatkan berubahnya status Desil,” ungkapnya.

Disebutkannya perubahan itu dipicu oleh akumulasi indikator ekonomi dan aktivitas finansial keluarga yang terekam dalam sistem data nasional (DTSen). Beberapa faktor utama pemicu melonjaknya angka desil antara lain

  1. Catatan Finansial dan Utang: Memiliki riwayat pinjaman/kredit bank, cicilan kendaraan bermotor, simpanan emas di Pegadaian, hingga keikutsertaan dalam pinjaman kelompok mikro (seperti program Mekar).
  2. Aset dan Simpanan: Memiliki tabungan di atas Rp5.000.000 atau tercatat memiliki sertifikat tanah/rumah atas nama pribadi.
  3. Indikator Rumah Warisan atau Modal Usaha: Warga yang menempati rumah warisan orang tua atau mengambil pinjaman modal untuk melengkapi warung kelontongnya kerap kali secara sistem terdeteksi memiliki peningkatan aset.
  4. Terlibat Judi Online (Judol): Poin ini menjadi perhatian serius. Jika ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi bertransaksi judi online, sistem akan secara otomatis menaikkan desilnya dan mencoretnya dari daftar penerima bansos.

 

Zainul Arifin salah satu pendamping masyarakat paparkan cara pelaporan Desil kepada lebih dari 100 warga yang ikut Sosialiasi Pengelompokan Ekonomi Masyarakat Berdasarkan Indikator Desil di salah satu resto di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (26/9/2026). (foto: anton/superradio.id)

Anggota Parlemen Bantu Solusi Kebuntuan Kebijakan

Membahas 10 desil yang diberlakukan BPS, Rukyat Rahmawan, tim advokasi dari Hari Yulianto, menyebut posisi Desil 5 dan Desil 6 itu sebenarnya posisi yang paling rawan. Karena mereka tidak bisa mengakses bansos dan program sosial lainnya, sementara tingkat pendapatan terbatas sehingga mengalami tekanan ekonomi yang luar biasa.

“Di sini peran anggota parlemen seperti mas Hari Yulianto menginventaris, mengklarifikasi, dan mencarikan alternatif solusi dalam persoalan kesejahteraan. Karena sesungguhnya kebijaksanaan pemerintah itu tak bisa lepas dari  persoalan politik,” terang Rukyat.

Kepala Desa Peranti Eko Purnomo  mengaku beruntung kenal Hari Yulianto. Ia mengaku telah banyak dibantu oleh anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan itu. Tidak hanya soal simpang siur desil, beberapa masalah warganya juga telah dibantu. Di antaranya ikut membantu atasi beberapa warga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), menyelesaikan belasan ijazah siswa di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang ditahan  sekolah.

“Masalah desil ini masalah ngeri-ngeri sedap, celakanya warga banyak mengeluhnya ke desa. Semoga dengan sosialisasi yang difasilitasi  mas Hari Yulianto ini bisa memberi pengertian dan solusi bagi warga semua,” kata Eko. (ton/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.