Sepeda Listrik di Alun-alun Kota Mojokerto Diamankan

SR, Mojokerto – Sejumlah sepeda listrik yang beroperasi kawasan di Alun-Alun Wiraraja, Kota Mojokerto, dilakukan penertiban oleh Petugas gabungan pada Sabtu 22 Februari 2025 kamarin. Sedikitnya sebanyak 8 unit sepeda listrik diamankan karena berpotensi merusak properti.
“Langkah ini diambil karena penggunaan sepeda listrik tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) dan berisiko merusak properti alun-alun,” kata Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa, Senin (24/2/2025).
Razia tersebut melibatkan Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, dan Polres Mojokerto Kota. Ajib, menjelaskan bahwa Alun-Alun Wiraraja merupakan Ruang Bermain Anak (RBA) yang mendapat perhatian dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga memiliki perhatian di tingkat nasional.
“Tindakan ini adalah atensi dari OPD. Karena di situ juga sebagai tempat untuk Ruang Bermain Anak, sehingga permainan yang ada di alun-alun itu kita tertibkan, ada delapan sepeda listrik yang kita amankan,” tutur Akhmad.
Selain itu, alasan penertiban ini dilakukan juga lantaran Alun-alun Wiraraja saat ini menjadi perhatian dalam perlombaan tingkat nasional yang butuh perawatan ekstra dari kerusakan. “Oleh karena itu, kami harus memastikan ketertiban dan kelayakannya,” ujar Akhmad.
Dalam penertiban itu, delapan sepeda listrik disita untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Sepeda-sepeda tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Mojokerto untuk proses lebih lanjut. “Barang bukti kami amankan di kantor. Pemilik sepeda akan dipanggil untuk diberikan pembinaan. Sepeda tidak disita, tetapi pemiliknya harus berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” harapnya. (*/rri/red)
Tags: alun alun, mojokerto, sepeda Listrik, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.