Sempat Memanas, Aksi Mahasiswa di DPRD Jawa Timur Sampaikan Tuntutan Ini

SR, Surabaya – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Rabu (12/4/2023) siang.
Mereka meminta pencabutan UU Cipta Kerja. Alasannya, pada 30 Desember 2022 pemerintah mengumumkan penerbitan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan No.91/PUU-XVII/2020.
Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pembentuk Undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dikeluarkan. Jika tidak dilakukan perbaikan maka produk hukum tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
“Alih-alih bertindak patuh pada putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan PERPU dengan dalih ikhwal kepentingan yang memaksa dengan sederet permasalahan. Maka dari itu kami meminta UU Ciptaker untuk dicabut,” ujar Ketua Aliansi BEM Surabaya, Aqyas Sholeh saat membacakan tuntutan.
Pihaknya juga mendorong agar segera disahkannya RUU Perampasan Aset yang dinilai cukup urgent mengingat dengan aturan tersebut, selain dapat memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi, aturan tersebut juga dapat memberikan efek jera kepada koruptor.
Tuntutan berikutnya adalah menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan berbasis PTN-BH. “Serta menuntut untuk segala universitas di Surabaya segera membentuk Satgas Kekerasan Seksual sesuai dengan Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,” tegas Aqyas.
Usai melakukan orasi dan penyampaian tuntutan, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad menemui massa mahasiswa.
“Ini bukan tuntutan pertama yang kami terima. Kami juga sudah setuju dengan tuntutan ini, begitu pula apa yang dilakukan ini. Sejak awal kita setuju dengan mahasiswa,” ujar Kusnadi.
Kusnadi menegaskan sebagai wujud dukungan, pihaknya akan bersurat secara resmi ke DPR RI. “Soal diperhatikan atau tidak ini bukan kewenangan DPRD Provinsi, tapi kita bersama akan memperjuangkan tuntutan ini, pun tanpa saudara minta. Dan yang dalam kewenangan kami adalah untuk membentuk Satgas Kekerasan Seksual,” sambungnya.
Menanggapi jawaban tersebut, perwakilan mahasiswa meminta Kusnadi untuk melakukan penggilan telepon kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani secara langsung dihadapan massa untuk menyampaikan tuntutan tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan keberpihakan DPRD Jawa Timur terhadap kepentingan rakyat. Bukan hanya bersurat yang nyatanya hal tersebut tak kunjung mendapat jawaban.
“Saudara-saudara sekalian, saya sudah katakan, saya hanya bisa melakukan secara resmi dengan bersurat, bukan telepon atau apa. Ini hal yang bersifat formal bukan pribadi,” tegas Kusnadi menjawab permintaan massa.
Atas pernyataan tersebut, aksi mahasiswa mulai memanas dan menilai DPRD Jawa Timur gagal total dalam mengelola institusi dan berkhianat dengan rakyat.
Massa aksi sempat memblokade akses Kusnadi dan Anwar Sadad untuk kembali masuk ke gedung DPRD. Mereka juga mencoba meringsek masuk ke dalam gedung DPRD Jatim dengan merusak pagar pembatas, namun hal tersebut mampu di redam.
Mereka juga menyatakan akan segera mengkonsolidasikan dan mengerahkan massa dengan jumlah lebih besar untuk menduduki DPRD Jatim. (fos/red)
Tags: aksi demonstrasi, DPRD Jawa Timur, kusnadi, Mahasiswa Surabaya, RUU Perampasan Aset, UU Ciptaker
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.