Selama 2024, Imigrasi Surabaya dan Tanjung Perak Deportasi 80 WNA

Rudy Hartono - 26 December 2024
Kakanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem (kanan) menyampaikan pemaparan saat dialog yang disiarkan secara langsung oleh sebuah stasiun radio, Selasa (24/12/2024). (foto:antara)

SR, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 44 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024 dengan pelanggaran paling banyak yang ditemukan yakni melebihi izin tinggal (Overstay). Sedangkan TPI Tanjung Perak deportasi  36 WNA.

“Capaian yang diraih teman-teman cukup mengesankan. Alhamdulillah Kantor Imigrasi Surabaya berhasil meraih penghargaan di bulan November. Teman-teman berhasil menangkap buronan pelaku penyelundupan manusia internasional. Penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dalam acara Jagratara Award pada bulan November lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (25/12/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp115.678.041.050 dengan pemasukan tertinggi berasal tertinggi berasal dari pendapatan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) sebesar Rp62.076.400.000. (Data per 23 Desember 2024).

Demikian dengan pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Surabaya sepanjang tahun 2024 telah menerbitkan 127.354 paspor, dengan rincian paspor biasa 24 halaman sebanyak 1.849 buku paspor, paspor biasa 48 halaman sebanyak 83.710 buku paspor dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 41.805 buku paspor (Data per 23 Desember 2024).

Pelanggaran Overstay

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya melakukan deportasi terhadap 36 warga negara asing (WNA) yang diketahui melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024. Mayoritas dari total 36 WNA yang dideportasi maupun diberikan sanksi penangkalan sepanjang tahun 2024 disebabkan melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kanim (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem mengungkapkan terdapat sebanyak 2.595 WNA yang berada di wilayahnya sepanjang 2024, berdasarkan data izin tinggal yang telah diterbitkan.

Ibrahiem merinci, terhadap WNA tersebut, sepanjang 2024, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan. Selain itu izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.594 permohonan dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 132 permohonan.

“Terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak tegas. Sebanyak 36 WNA dideportasi sepanjang tahun 2024. Selain dideportasi, terhadap 31 orang diantaranya dikenakan sanksi penangkalan,” ujarnya.

Ibrahiem memastikan Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya terus menggencarkan komunikasi kepada perusahaan-perusahaan maupun masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi aturan-aturan keimigrasian. (*/ant/red)

 

 

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.