Pemkot Mojokerto Jadikan DBHCHT Instrumen Atasi Pengangguran
SR, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen untuk mengatasi masalah pengangguran di kota setempat.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kota Mojokerto mengatakan pihaknya melakukan evaluasi penerima bantuan tersebut guna memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Baik melalui pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan kerja, maupun pemberian bantuan modal usaha seperti ini, semuanya dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka mengurangi pengangguran,” tuturnya.
Ia mengatakan berbagai program yang didanai DBHCHT merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ning Ita sapaan akrabnya menjelaskan pemerintah berkomitmen agar seluruh warga memiliki kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
“Supaya warga kota bisa bekerja semua, memiliki penghasilan semua, tidak banyak yang menganggur sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Kalaupun ada yang belum memperoleh manfaat di tahun 2025, bisa menjadi sasaran pada tahun berikutnya karena setiap tahun anggaran yang tersedia memang terbatas,” tambah Ning Ita.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pemerintah terkait warga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program DBHCHT.
“Kalau anda mengetahui ada tetangga, saudara, atau teman yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, silakan informasikan kepada kami. Yang penting memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan program DBHCHT yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2025 memanfaatkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja.
Program tersebut, kata dia, diikuti oleh 400 peserta yang terdiri atas pekerja pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja dari sektor lain yang mengalami PHK, serta pencari kerja atau pengangguran dengan batas usia maksimal 35 tahun. Para peserta mendapatkan 25 jenis pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja dan usaha.”Hasil evaluasi menunjukkan dampak yang cukup signifikan,” katanya.
Selain pelatihan keterampilan, DBHCHT Tahun 2025 yang dikelola Dinas Sosial juga dialokasikan sebesar Rp1,8 miliar untuk program bantuan modal usaha berupa barang. Program tersebut diberikan kepada 92 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner, laundry, konveksi, jasa, tata rias hingga pertokoan. (*/ant/red)
Tags: cukai rokok, dbhcht, Pemkot Mojokerto, Pengangguran, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





