Satreskrim Polresta Kediri Amankan 7 Kukang Siap Jual Melalui Medsos

Yovie Wicaksono - 13 July 2017
Satwa dilindungi jenis Kukang diamankan Polresta Kediri saat akan diperdagangkan melalui media sosial (foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Satreskrim Polresta Kediri membongkar jual beli satwa liar dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial, dan mengamankan 7 ekor Kukang sunda (Nycticebus coucang) atau kukang besar.

Satwa dilindungi ini diamankan dari tangan seorang bernama Solikin, di rumahnya di wilayah Kelurahan Campur Rejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, kepolisian masih memeriksa satu orang pada kasus ini, yang sementara diduga menjadi tempat penitipan dan merawat satwa liar itu sebelum diperdagangkan.

“Kita amankan 7 ekor kukang, yang di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, jelas dilindungi. Makanya kita amankan,” AKP Ridwan.

Saat ini kepolisian sedang melakukan pendalaman penyelidikan, untuk mencari identitas pengirim satwa, yang disinyalir bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

“Kasus ini terbongkar, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui di media sosial ada warga Kediri yang memperdagangkan satwa dilindungi, selanjutnya polisi melakukan pencarian dan pengangkapan,” kata Ridwan.

Saat dilakukan penggeledahan, Solikin mengaku hanya dititipi satu ekor. Namun saat polisi masuk dan melakukan pemeriksan, ternyata di dalam rumah ditemukan beberapa ekor lagi. Menurut pengakuan pelaku, satwa ini dijual dengan harga Rp. 300 ribu per ekor. Solikin kepada petugas mengaku hanya mendapat imbalan Rp. 5 ribu per ekor, jika satwa ini laku terjual.

“Bisa dilihat di facebook, satwa ini dijual dengan harga 300 ribu rupiah, alamatnya juga ada jelas,” lanjutnya.

Selain berharap mengetahui dan menangkap pengirim satwa, polisi juga terus mendalami jaringan perdagangan satwa lainnya di Kediri.(fl/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.