River Warrior Dorong DPRD Jatim Terapkan Regulasi Pelarangan Plastik Sekali Pakai

Yovie Wicaksono - 26 July 2022
Aeshnina Azzahra (15) dari River Warrior Indonesia (RWI), organisasi anak muda yang fokus mengadvokasi kebijakan-kebijakan pelestarian lingkungan. Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momen anak muda untuk menggugah kepedulian masyarakat dalam menjamin hak-hak anak. Seperti yang dilakukan River Warrior Indonesia (RWI), organisasi anak muda yang fokus mengadvokasi kebijakan-kebijakan pelestarian lingkungan.

Co-captain RWI, Aeshnina Azzahra (15) menyampaikan aspirasinya mewakili anak muda ketika melakukan audiensi bersama Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Jawa Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Senin (25/7/2022).

“Dulu saya bermain di sungai yang bersih, masa-masa yang paling indah dan bahagia di hidup saya. Namun sekarang, sungai saya dikotori sampah plastik dan popok yang dibuang masyarakat, mencemari sumber air dan sumber pangan kita dengan jutaan partikel mikroplastik,” ujar siswa kelas 10 MA Bilingual Al Amanah, Pesantren Al Amanah Junwangi, Krian ini dihadapan para anggota DPRD Jawa Timur. 

Lebih jauh, Nina mengungkap kesedihannya karena plastik yang mencemari sungai membuat ia tidak bisa lagi bermain di sungai, dan mengancam sumber air minumnya. 

“Plastik terbuat dari minyak bumi dan bahan kimia beracun, dapat mengganggu sistem hormon, gangguan fungsi otak, dan menyebabkan kanker,” jelasnya.

“Saya tidak ingin pencemaran plastik di sungai semakin parah, anak-anak membutuhkan sungai yang bersih sebagai sumber air dan sumber pangan,” sambung gadis asal Gresik tersebut. 

Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang rentan mengalami dampak kesehatan karena harus menanggung dampak pencemaran plastik yang dihasilkan generasi kini.

Dengan menurunkan jumlah sampah plastik sekali pakai yang dihasilkan masyarakat, dan menghindari teknologi pembakaran sampah, dapat mencegah pencemaran plastik yang lebih parah. 

“Butuh adanya kewajiban semua pemerintah desa untuk menyediakan layanan sistem pengumpulan sampah terpilah dan rumah kompos TPS3R untuk mengolah sampah secara mandiri di desa masing-masing,” ujar Nina.

Selain itu, adanya pengawasan seperti polisi patroli kebersihan sungai juga dibutuhkan. “Tujuannya untuk menertibkan perilaku masyarakat yang buang sampah ke sungai dengan menerapkan sanksi hukum,” tambahnya.

Ia pun meminta agar DPRD Jatim menyediakan taman bermain dan rumah literasi untuk mengedukasi anak-anak terkait bahaya plastik sekali pakai.

Kemudian mendorong agar DPRD Jatim membuat Peraturan Provinsi yang melarang 6 jenis plastik seperti kresek, styrofoam, sachet, popok dan pembalut sekali pakai, sedotan, serta botol plastik. 

“Saya juga meminta agar DPRD membuat aturan yang mewajibkan semua warga mengurangi sampah plastik dan memilah sampah dari rumah,” pinta Nina.

Nina juga mengharapkan agar DPRD Jatim mewajibkan kantin di sekolah-sekolah untuk menghentikan penggunaan kemasan plastik. “Tidak hanya di sekolah, Nina juga ingin agar semua kegiatan dan pertemuan pemerintahan dan pendidikan untuk menyediakan konsumsi dan perlengkapan yang bebas dari plastik sekali pakai,” pungkasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.