Pengendalian Tembakau Melalui Aksesi FCTC

Yovie Wicaksono - 8 January 2017
Dina Kania dari WHO menunjukkan grafik angka kematian akibat tembakau dan rokok (foto : Srilambang)

SR, Surabaya – Tingginya angka kematian akibat rokok menjadi keprihatian masyarakat dan aktivis anti rokok, yang mendesak pemerintah melakukan langkah strategis untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya rokok bagi kesehatan.

Data organisasi kesehatan dunia (WHO) menyebutkan, terdapat 6 juta jiwa yang meninggal dunia seriap tahunnya akibat rokok, yang diperkirakan akan meningkat menjadi 8 juta jiwa atau 1 kematian setiap 6 detik pada tahun 2030.

“Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 600.000 kematian prematur setiap tahun akibat terpapar asap rokok,” kata Dina Kania, National Profesional Officer for Tobacco Free Initiative, WHO.

Dari angka 600.000 kematan, 430.000 menimpa orang dewasa, dimana 64 persen adalah perempuan dan 28 persen adalah anak-anak. Banyaknya kasus kematian akibat rokok mendorong berbagai pihak mendesak pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau, melalui aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Dina Kania mengatakan, aksesi FCTC sangat dibutuhkan, untuk memperkuat Undang-undang Kesehatan yang ada di Indonesia mengenai pengendalian tembakau. FCTC memungkinkan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, melalui pengendalian permintaan dan pengendalian penawaran, termasuk upaya melarang penjualan rokok pada anak dibawah umur.

“Perlu penguatan aturan yang sudah ada, terutama mengenai harga dan cukai, kemasan dan pelabelan, iklan atau promosi dan sponsor rokok, serta kawasan bebas asap rokok,” papar Dina Kania.

Dalam UU Kesehatan terdapat beberapa komponen yang belum terakomodir, seperti larangan iklan promosi dan sponsor rokok. Termasuk dalam Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Pers masih memperbolehkan adanya iklan rokok. Selain itu mengenai cukai rokok juga didorong untuk menaikkan cukai rokok hingga 2/3 harga rokok sebagai upaya yang efektif untuk mengendalikan tembakau.

“Kita punya batas maksimal 57 persen di Undang-undang Cukai, tapi WHO mendorong agar efektif pengendalian tembakaunya ya minimal 2 per 3 dari harga,” ujar Dina.

Sementara itu Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Widyastuti Soerojo mengungkapkan, pengendalian tembakau terutama rokok perlu disikapi serius oleh pemerintah, untuk melindungu anak-anak dan remaja dari bahaya rokok.

“Semakin muda dia merokok semakin panjang dia akan merokok, dan semakin panjang waktunya bagi dia sehingga komulasi zat-zatnya lebih banyak daripada dia mulai merokok misalnya umur 30,” ucap Widyastuti yang menilai perusahaan rokok banyak memperoleh keuntungan dari longgarnya aturan mengenai rokok.

Data Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa produksi tembakau indonesia pada tahun 2015 sebanyak 363.000 ton, dengan 360 milyar batang rokok yang di produksi pada tahun 2014. Pengendalian tembakau dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap produksi tembakau petani, karena negara-negara produksi tembakau yang telah meratifikasi FCTC, tercatat mengalami peningkatan produksi tembakau.

“Ada yang tetap dan ada juga yang malah naik produksinya,” tukas Widyastuti.

Pengendalian tembakau dapat dilakukan melalui inovasi pemanfaatan tanaman tembakau selain untuk produk rokok, yang tetap dapat menghasilkan pemasukan ekonomi bagi masyarakat atau petani tembakau.

“Bisa saja untuk insectisida, pestisida organik, untuk industri rumah tangga oke tapi tidak untuk massal. Juga bisa untuk insulin, ada juga untuk produk kosmetik. Kalau untuk insulin tidak semudah yang kita perkirakan karena butuh investasi biaya tinggi, tapi nilai ekonominya juga tinggi bagi petani,” jabarnya.

Upaya pengendalian tembakau untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya merokok, didukung warga Surabaya, Iwan. Menurutnya, pengendalian tembakau perlu melibatkan semua elemen mayarakat, agar tumbuh kembali kepedulian masyarakat terhadap bahaya rokok bagi kesehatan anak-anak.

“Masyarakat harus peduli pada kesehatan anak-anak, jangan lagi abai dan membiarkan anak-anak tidak terkontrol. Selain itu penjual harus melarang anak dibawah umur membeli rokok,” tandasnya.(Ptr/Red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.