Revisi UU KPK Dikhawatirkan Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Yovie Wicaksono - 4 April 2017
Diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya membahas peran dan kinerja DPR dalam pemberantasan korupsi (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Aktivis Anti Korupsi mendesak pembatalan rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai akan melemahkan fungsi dan peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, rencana revisi UU KPK merupakan bukti bahwa anggota DPR tidak bersungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Ketika DPR RI hari ini justru mendorong revisi Undang-undang KPK, saya melihat justru pesimis mereka akan berjuang untuk gerakan anti korupsi,” kata Herlambang, usai menjadi salah satu pembicara pada diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dengan tema Menelusuri Peran dan Kinerja DPR dalam Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/4/2017).

Herlambang menambahkan, bahwa rencana revisi UU KPK yang diinisiasi DPR RI, hanya untuk melindungi diri dan kepentingan politisi yang menjadi anggpta parlemen.

“Mereka sedang berupaya untuk melemahkan posisi KPK, dan melindungi kepentingan-kepentingan DPR sendiri, dan itu justru menciderai sistem demokrasi dan politik Indonesia,” imbuhnya.

Rencana revisi UU KPK yang justru melemahkan peran KPK, dibenarkan oleh mantan anggota DPR RI Ruhut Sitompul. Rencana pelemahan KPK melalui perubahan UU KPK dapat dilihat dari draf revisi UU KPK, salah satunya dalam hal wewenang melakukan penyadapan telepon orang yang diduga melakukan korupsi, termasuk anggota DPR.

“Izin penyadapan itu kan celah untuk pelemahan KPK, mesti minta izin pengadilan, bukan suudzon tapi paniteranya bagaimana, belum lagi bocor, disembunyikan itu semua,” ujar Ruhut.

Bukti kinerja KPK yang sangat baik melakukan pemberantasan korupsi, menurut Ruhut, dapat dilihat dari sekian banyak operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan tidak hanya OTT, pengungkapan kasus lain yang bukan OTT juga diungkap oleh KPK.

“Bukan hanya operasi tangkap tangan kok, yang lain juga dia bisa ungkapkan, contohnya apa, E-KTP itu kan tidak tangkap tangan tapi hebat loh,” lanjut Ruhut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, KPK secara tegas menolak rencana revisi UU KPK, meskipun itu masih berupa wacana. Karena revisi UU KPK itu dapat dipastikan dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga anti raswah itu.

“Wacana revisi, kita kan sudah tolak, apalagi dengan berbagai dukungan masyarakat kita yakin, kita harap revisi itu dibatalkan,” kata Alexander Marwata.(ptr/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.