Rapid Test Mahal, Ini Ketentuan Kementerian Kesehatan

SR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test anibodi, yakni sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 dengan di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi,” ujar Bambang dalam surat edaran tersebut.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta untuk mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan pribadi.
Sekedar informasi, masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Namun, mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan di masyarakat. Terlebih, harganya bisa melebihi ongkos penggunaan transportasi umum. (fos/red)
Tags: bambang wibowo, Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, kementrian kesehatan, rapid test
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.