Ramai RUU Pilkada, Pakar Unair: Ini Pelanggaran Besar Konstitusi
SR, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mengejutkan melakukan Revisi Undang-Undang Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan dua putusan tentang ambang batas partai dan syarat usia pasangan calon.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris mengungkapkan ketidaksetujuannya atas adanya revisi UU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Saya tidak setuju ya dengan RUU Pilkada ini. Seharusnya DPR menjalankan putusan dari MK karena sifat putusan MK itu final dan mengikat,” terangnya.
Aris menjelaskan, adanya perubahan UU yang bertolak belakang dengan putusan MK merupakan pelanggaran besar konstitusi. “Saya kira ini pelanggaran besar. Perubahan UU tanpa mengindahkan putusan MK jelas merupakan pelanggaran konstitusi,” tandasnya.
“Karena dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 10 ayat (1) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan materi yang harusnya diatur dengan UU. Salah satunya berisi pada poin d adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Artinya, kata Aris, UU harusnya mengatur materi tentang tindak lanjut atas putusan MK. Bukan, sebaliknya, mengindahkan atau bahkan bertolak belakang dengan putusan MK.
Dalam Rancangan perubahan UU Pilkada, batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun saat pelantikan, mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Hal ini disetujui oleh seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan.
Aris menjelaskan, penetapan syarat batas usia dalam RUU tersebut bertolak belakang dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut syarat usia harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon.
“Nah di Baleg DPR itu kan mempertimbangkan putusan ma dan mk dalam hal batas usia calon. sesungguhnya putusan ma menguji pkpu sementara mk menguji uu. Nah posisi dpr pembuat uu maka seharusnya mengacu pada putusan MK,” katanya.
DPR tidak bisa menganulir putusan MK melalui UU. “sebab, putusan MK mewakili konstitusi. Kita tahu, putusan MK lebih tinggi sifatnya karena menguji UU terhadap UUD 1945,” jelasnya.
RUU Pilkada yang penuh kontroversi ini membuat berbagai elemen masyarat geram dan mendesak untuk menolak putusan DPR.
Aris menegaskan, “Kita pantau dan dukung bahwa semua orang di Indonesia harus menghormati konstitusi sebagai sumber hukum bernegara,” pungkasnya. (nio/red)
Tags: Pakar Hukum Unair, pelanggaran konstitusi, RUU Pilkada, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





