Lagi Pengasuh Daycare Aniaya Balita, Kini Kejadian di Aceh
SR, Banda Aceh (ANTARA) – Polisi menetapkan salah seorang pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa (28/4).
Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Kompol Dhiza mengatakan, hingga saat ini, gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa di sana. Para pelaku bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta,” demikian Kompol Dhiza.

Yang Legal Hanya 6 TPA
Merespons kasus penganiaayaan balita, Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Desa Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
“Kita hari ini melakukan penyegelan secara permanen karena sudah terbukti ada kesalahan. Kami pastikan tempat daycare ini tidak diberikan izin kembali,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, di Banda Aceh, Rabu.
Lebih jauh atas kejadian itu Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan penertiban dan akan menutup semua tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang tidak memiliki izin operasional di Ibu Kota provinsi Aceh itu. “Kami akan tutup TPA yang tidak punya izin karena sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu.
Dalam kesempatan ini, dirinya meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, sehingga dapat ditindaklanjuti. (*/ant/red)
Tags: Aceh, aniaya, baliata, daycare, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.




