Presiden Jokowi : Sudah Waktunya Kita Miliki UU PPRT
SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya beserta pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terlebih jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) belum disahkan. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT,” ujar Presiden dalam siaran pers, Rabu (18/1/2023).
Presiden Jokowi mengatakan, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
Guna mempercepat penetapan UU PPRT ini, Presiden memerintahkan MenkumHAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta semua stakeholder.
Kepala Negara pun berharap, UU PPRT bisa segera ditetapkan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT dan kepada pemberi kerja, serta penyalur kerja.
“Intinya, kami semua ingin memiliki payung hukum diatas Peraturan Menteri untuk PRT yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Intinya ke sana. Karena dalam praktiknya memang PRT rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun, saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,” tegas Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang turut mendampingi Presiden mengatakan, RUU PPRT sebenarnya sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR untuk menjadi UU dari periode 2004-2009 dan seterusnya hingga kembali menjadi prolegnas di tahun 2019-2024. Menurutnya, selama ini memang belum ada payung hukum yang melindungi PRT dalam bentuk UU, yang ada hanyalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2015.
“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi, di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi UU,” ujarnya.
Ida menegaskan, RUU PPRT ini hanya untuk mengatur PRT di dalam negeri, sementara untuk PRT di luar negeri telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 18 tahun 2017 dan turunan terhadap UU tersebut berupa MoU antar negara Indonesia dengan negara penempatan untuk melindungi para PRT di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menambahkan, adapun isi dari RUU PPRT yang pertama adalah pengakuan terhadap PRT. Kedua adalah perlindungan yang komprehensif, tidak hanya terkait dengan diskriminasi, kekerasan, tapi juga yang menyangkut soal upah dan sebagainya.
“Nah disini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat daripada RUU PPRT, karena kita tidak hanya fokus memberikan perlindungan terhadap PRT saja, tapi juga bagaimana pengaturan terkait dengan pemberi kerja/majikan dan penyalur PRT,” sambungnya.
Kemudian, lanjutnya, termasuk didalamnya terkait perlindungan dan jaminan sosial, baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Berdasarkan draftnya, ini sangat signifikan ya, perkembangan yang baik dengan kita mengakomodir masukan-masukan dari semua stakeholder yang ada,” ujarnya.
Terkait lamanya waktu pengesahan RUU PPRT yang hampir berjalan 19 tahun ini, Bintang mengatakan, dalam hal ini kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya substansi saja, namun juga kerja-kerja politik. “Tadi sudah disampaikan Pak Presiden bahwa pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengawal RUU PPRT menjadi UU,” sambungnya.
Ia pun berharap, RUU PPRT dapat disahkan pada tahun ini sehingga mampu memberikan payung hukum bagi PRT di Indonesia sekaligus mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja dan penyalur kerja. (fos/red)
Tags: presiden jokowi, UU PPRT
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





