Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor Spesialis
SR, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menangkap 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Para pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Ramadhan, dalam pers konfrens.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan modus berkeliling untuk mengincar sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda. Kendaraan yang menjadi sasaran kemudian dibobol menggunakan anak kunci palsu dan kunci T.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak dikunci ganda. Ada pasangan suami istri ikut ditangkap,” imbuhnya.
Kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta Kecamatan Gresik.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Mereka terdiri atas M.R., warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya; pasangan A.L.F., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; A.M., warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; serta S.T.C., warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Tersangka lainnya adalah M.N.K., warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya; S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; dan A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolres Gresik menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut disambut gembira oleh para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Samsuri, Budi Santoso, Linsy Putri, dan Munawar menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian karena sepeda motor milik mereka berhasil ditemukan. (*/red)
Tags: curanmor, ditangkap, polres gresik, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.



