Surabaya Miliki Perizinan Terpadu di Satu Gedung

SR, Surabaya – Walikota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu, di gedung Siola, Surabaya, Kamis (23/2/2017). Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu menjadikan segala macam perizinan semakin mudah, praktis, dan hemat waktu, karena berada di satu tempat atau lokasi.
Tri Rismaharini mengatakan, konsep dari Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu adalah memberikan pelayanan perizinan yang terpusat di satu tempat, sehingga memberi manfaat bagi warga Surabaya secara khusus.
“Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan Menteri PAN RB , beliau sampaikan bahwa ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Bahkan beliau bilang, ini bukan lagi UPTSA tetapi mall perizinan,” kata Tri Rismaharini.
Masyarakat dapat mengurus ratusan jenis perizinan yang ada di Kota Surabaya hanya di gedung Siola, seperti pengurusan izin usaha, izin trayek, izin koperasi maupun izin praktek dokter. Selain itu juga ada pengurusan kartu kuning, izin penggunaan ruang untuk acara pernikahanan, serta banyak perizinan lainnya.
“Warga bisa lebih hemat waktu karena tidak perlu berpindah-pindah tempat ketika mengurus perizinan.
Pemerintah Kota Surabaya juga sudah mengembangkan pelayanan berbasis mobile apps yang menyesuaikan perkembangan kemajuan teknologi, seperti pengurusan SKRK, SIUP, TDP, serta pengurusan akta kelahiran. Warga cukup menggunakan ponsel pintarnya untuk mengurus perizinan.
“Kalau sudah gunakan mobile apps tidak perlu ke sini. Bisa mengurus dimanapun berada. Dan itu banyak manfaatnya, diantaranya mengurangi kepadatan lalu lintas,” terang Risma.
Di gedung Siola juga ada pelayanan dari 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai upaya mendekatan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelayanan, kami telah melakukan sosialisasi ke SKPD dan juga ada pelatihan pelayanan publik,” papar Muhammad Zoel, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Pusat.(ptr/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.