Polres Gresik Gerebek Warung Miras di Kebomas Sita Puluhan Botol

Rudy Hartono - 1 November 2026
Razia minuman keras di wilayah Kebomas, Gresik, Jumat (30/10/2026) malam. Puluhan botol miras disita petugas.

SR, Gresik – Sebanyak 47 botol minuman keras (miras) disita polisi dalam razia di sejumlah warung di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (30/10/2026) malam.

Razia tersebut menyasar dua kawasan, yakni Karangkiring dan sekitar Telaga Ngipik.Petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek saat memeriksa warung dan pengunjung di lokasi tersebut.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

Petugas berangkat dari Polres Gresik dengan menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Mayjend Sungkono, Segoromadu, Jalan Veteran, Jalan Kartini, Jalan Tri Dharma, hingga Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan kawasan Gresik Kota Baru (GKB).

Dalam kegiatan tersebut, polisi memfokuskan pemeriksaan pada warung-warung atau tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras.

Di kawasan Karangkiring, Kebomas, petugas memeriksa warung dan pengunjung serta mengamankan 24 botol miras berbagai merek.

Selanjutnya, razia dilakukan di warung sekitar Telaga Ngipik, Kebomas. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita 23 botol miras berbagai merek.

Polres Gresik Tingkatkan Patroli Malam

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli akan terus ditingkatkan, terutama pada malam hari, untuk mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya.

“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” ujar Ramadhan, Sabtu (31/10/2026).

Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga kondusivitas lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.