Pemkot Surabaya Segel 23 Kios Buah Tak Berizin di Tanjungsari

Rudy Hartono - 1 November 2026
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap kios di Tanjungsari, Kota Surabaya, Jumat (30/10/2026). (sumber: antara)

SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 23 unit kios di Jalan Tambak Mayor-Tanjungsari karena tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta berpotensi menjadi pemicu kemacetan di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irna Pawanti di Surabaya, Jumat (30/10/2026) mengatakan sebelumnya petugas telah menyegel 16 kios dan ditambah lagi dengan penyegelan tujuh kios.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya,” katanya.

Ia mengemukakan dengan penambahan penyegelan tujuh kios tersebut, total bangunan yang telah disegel Satpol PP Surabaya mencapai 23 unit kios.

Irna menyebut seluruh lokasi yang masuk dalam permohonan penertiban terbaru telah ditindak petugas. “Kemarin kita mendapatkan bantuan penertiban lagi dari DPRKPP itu tujuh titik lokasi. Nah, itu sudah kita segel semua,” katanya.

Irna menjelaskan selain persoalan perizinan bangunan, aktivitas perdagangan buah di kios-kios tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama pada saat kegiatan bongkar muat buah di tepi jalan.

“Karena kalau mereka melakukan penjualan buah di kios tersebut otomatis nanti menimbulkan kemacetan. Kenapa? Karena bongkar muat buahnya di pinggir jalan. Nah itu yang akan menimbulkan kemacetan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Irna menuturkan Pemkot Surabaya mengarahkan para pedagang agar memanfaatkan empat pasar buah yang telah tersedia dan memiliki izin di kawasan tersebut.

“Jadi kita harapkan kios-kios itu tidak berjualan buah di situ, karena di situ ada juga empat pasar buah. Silakan mereka bergabung masuk ke pasar buah yang sudah ada izinnya,” ujarnya.

Menurut dia, aktivitas bongkar muat di dalam pasar dapat mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas kendaraan. Dengan demikian, kegiatan perdagangan tetap bisa berlangsung tanpa memanfaatkan tepi jalan yang berpotensi menghambat lalu lintas. “Jadi kalau mereka nanti masuk ke pasar, bongkar muatnya itu ada di dalam pasar,” kata dia. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.