Polres Gresik Edukasi Nelayan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
SR, Gresik – Polres Gresik bersama jajaran Bhabinkamtibmas mengambil langkah tegas antisipasi maraknya ancaman bahaya judi online dan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan dengan menyasar langsung kalangan nelayan hingga ibu-ibu rumah tangga.
Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan jajaran Bhabinkamtibmas gencar melakukan kegiatan cooling system secara serentak, Selasa (18/8/2026), sebagai upaya preventif demi menyelamatkan masa depan ekonomi serta ketenteraman warga dari jeratan kejahatan digital.
KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf menyampaikan sosialisasi kepada Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Edukasi serupa juga dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dengan menyasar perangkat Desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.
Kegiatan itu tersebar di wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.
“Dalam sosialisasi, personel Satbinmas menjelaskan, judi online bukan sekadar permainan, melainkan aktivitas taruhan melalui internet yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius,” kata Ipda Hajar Widagdo.
Hindari Iming-iming Cepat Untung
Lebih lanjut Ipda Hajar menambahkan, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari permainan seperti slot, poker online, taruhan olahraga, togel maupun bentuk perjudian digital lainnya. “Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” katanya.
Selain itu, Satbinmas Polres Gresik juga mendidik warga mengenai dampak judi online yang dapat merambah berbagai aspek kehidupan.
Dari sisi keuangan, kecanduan judi dapat menguras tabungan, kehilangan aset dan menyebabkan seseorang terlilit utang.
Berpotensi Memicu Stres
Sementara dari aspek psikologis, kebiasaan berjudi berpotensi memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil hingga menurunnya konsentrasi.
“Dampak sosialnya juga dapat berupa konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat serta menurunnya produktivitas,” katanya.
Lebih jauh Ipda Hajar menambahkan, masyarakat diingatkan, persoalan ekonomi akibat judi online dalam kondisi tertentu dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum.
Selain itu, aktivitas perjudian online juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi Judol Triliunan Rupiah
Dalam paparannya, perkembangan transaksi judi online di Indonesia juga menjadi perhatian.
Data yang tercantum dalam materi menunjukkan nilai transaksi judi online meningkat dari sekitar Rp 327 Triliun pada 2023 menjadi Rp 454 Triliun pada 2024.
Tak hanya judi online, Polisi turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal.
Warga diminta memastikan legalitas layanan pinjaman, sebelum menggunakan fasilitas itu serta tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Selain edukasi judol dan pinjol ilegal, personel Polres Gresik menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas lainnya, di antaranya kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pentingnya kehadiran Polisi di tengah masyarakat. Kegiatan cooling system menjadi salah satu upaya membangun komunikasi dua arah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai gangguan kamtibmas.
Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online maupun pinjol ilegal. “Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak,” kata Kapolres AKBP Ramadhan.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online, diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*/red)
Tags: edukasi, judol, nelayan, pinjol, polres gresik, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





