Kasun Gresik Didenda Rp 20 Juta Kepergok Berduaan di Balai Desa
SR, Gresik – Seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, didenda Rp 20 juta setelah kepergok berduaan dengan seorang wanita yang juga perangkat desa di dalam Balai Desa Putatlor hingga dini hari.
Pria berinisial S (43) tersebut merupakan perangkat Desa Putatlor yang menjabat sebagai Kasun Kletak. S ditemukan bersama TW (45), perangkat Desa Kepatihan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.02 WIB.
Warga yang mengetahui keberadaan keduanya di dalam kantor desa kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Putatlor dan Polsek Menganti, salah satu tuntutan warga yaitu adanya sanksi sosial atau adat terhadap S. Dalam kesepakatan yang dibuat, S menyetujui denda sebesar Rp 20 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. “S menyatakan sanggup membayar denda Rp20 juta dengan cara dicicil sebanyak tiga kali setiap bulan,” ujar Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, Rabu (19/8/2026), dilansir kompas.com.
Selain itu, warga juga meminta agar S diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Putatlor. “Namun, terkait pemberhentian, kepala desa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan saat itu dan akan dilaporkan kepada pimpinan serta Camat Menganti untuk proses lebih lanjut,” jelas Arif.
Setelah mediasi selesai sekitar pukul 03.00 WIB, warga membubarkan diri. Situasi di Desa Putatlor hingga saat ini dilaporkan aman dan terkendali. “Kami dari kepolisian memastikan proses penyelesaian persoalan ini berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat S mendatangi Kantor Balai Desa Putatlor bersama seorang wanita. Warga yang mengetahui hal tersebut kemudian menaruh curiga dan mengikuti kedua perangkat desa tersebut.
Warga melakukan pemantauan cukup lama karena keduanya tidak kunjung keluar dari kantor desa. Warga akhirnya melakukan penggerebekan ke kantor Desa Putatlor. Pada saat itu, S disebut baru memakai sarung dan kaus dari dalam salah satu ruangan balai desa.
Mendapati hal tersebut, warga melaporkan keduanya ke Polsek Menganti untuk diamankan. Setelah itu, anggota Polsek Menganti mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan pengamanan dan membantu proses mediasi antara warga, pihak desa, serta kedua perangkat desa tersebut. (*/red)
Tags: asusila, gresik, perangkat desa, sanksi denda, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





