Awas! Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Didenda Rp500 Ribu

Rudy Hartono - 20 August 2026
Kondisi lingkungan Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya yang bebas dari parkir sembarang usai terapkan denda Rp 500.000 bagi warga yang melanggar.(net)

SR, Surabaya – Warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di jalan lingkungannya. Mereka menerapkan denda Rp 500.000 bagi warga yang nekat memarkirkan kendaraan sembarangan.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu Hendri Susanto mengatakan, aturan tersebut sebetulnya sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2024 setelah melalui proses musyawarah dan pemungutan suara warga.

Menurut Hendri, kebijakan itu berawal dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan, terutama mobil, yang diparkir di jalan lingkungan. “Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” ungkapnya, Rabu (19/8/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. “Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara,” ucapnya.

Menurut Hendri, mekanisme tersebut digunakan agar keputusan yang diambil dapat merepresentasikan suara setiap rumah. Satu persil dihitung sebagai satu suara, terlepas dari jumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal di dalamnya.

“Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan ini dilakukan oleh pengurus RT,” jelasnya.

Hasil polling kemudian dibahas kembali oleh pengurus sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Tahapan sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Karena waktu itu kami sempat dilaporkan ke Bu Lurah, juga ke Dishub di masa sosialisasi dan edukasi kepada warga ini. Dan ini (sosialisasi dan edukasi) kami lakukan tiga bulan, mulai Desember 2023, serta Januari, Februari 2024,” paparnya.

Denda Rp 500.000 per hari Setelah masa sosialisasi selesai, aturan denda mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp 500.000 per hari juga merupakan hasil polling warga. “Jadi mulai 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp 500.000. Ini di angketnya itu yang diputuskan Rp 500.000, karena jumlah (dipilih warga) paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling,” ungkapnya.

Hendri mengatakan, aturan larangan parkir tersebut juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Kendaraan warga diharapkan sudah tidak terparkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB.

“Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek (tegas) di jam 22.00 WIB harus bersih,” tegasnya.

Meski demikian, pengurus RW masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk keperluan tertentu tidak langsung dikenai sanksi. “Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar, mau datang sebentar terus keluar lagi. Itu kami tidak bisa melarang 100 persen untuk dimasukkan (garasi). Jadi untuk pagi sampai sore, ini kami masih ada toleransi, yang penting kesadaran warga,” katanya.

Hendri mengatakan, penerapan larangan parkir tersebut merupakan hasil kesepakatan warga dan dinilai dapat menjadi contoh bagi lingkungan lain yang menghadapi persoalan serupa. “Kebijakan ini bisa menjadi salah satu praktik baik yang dinilai dapat diadopsi kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” kata Hendri. (*/red)

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.