PMK Mereda, Kementan Diminta Cabut Ijin Larangan Pengiriman Susu

Yovie Wicaksono - 21 October 2022

SR, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Daniel Rohi meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut larangan distribusi susu sapi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Hal ini dikatakan usai menerima banyak aspirasi dari peternak sapi di  Kota Batu dalam gelaran jaring aspirasi (Reses) pada Kamis (20/10/2022).

“Para peternak sapi perah di Batu dan sekitarnya menyampaikan aspirasi atas SE Menteri tentang pengiriman susu ke luar provinsi agar segera dicabut, sehingga peternak bisa mengirim susu ke Bali,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan Kementerian Pertanian itu perlu disesuaikan dengan kondisi agar tidak merugikan peternak. Terlebih, wabah Penyakit Menular Kuku (PMK) yang sempat menyerang ternak di Jawa Timur tersebut, kini sudah terkendali.

Seperti yang terjadi di Kota Batu, jumlah sapi perah yang sudah normal memproduksi susu mencapai 98 persen.  “Saya mohon pada pemerintah atau Kementan agar mencabut surat edaran tersebut sehingga para peternak bisa mengirim susu di Bali, karena pengiriman nya itu sebelumnya sampai 10 ribu-15 ribu liter per minggu,” ujarnya.

Daniel juga akan mendorong pencabutan SE Menteri Pertanian dengan melakukan koordinasi bersama dinas terkait.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Peternakan Jatim, dia berjanji untuk mengirim surat ke satgas Covid-19 di an kementerian agar larangan mengirim susu itu segera dicabut. Sehingga peternak bisa mengirim susu ke Bali seperti sebelum pandemi,” pungkasnya. (hk/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.