Ada Aturan Baru Pasca Larangan Mudik
SR,Surabaya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan pembatasan pasca larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.
Masyarakat yang melakukan perjalanan harus tetap mengikut sejumlah ketentuan seperti melakukan tes Covid-19 menggunakan rapid test antigen atau PCR yang berlaku 24 jam.
“Syarat ini tentunya harus dipatuhi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi pada periode 18-24 Mei 2021,” ujar Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Sabtu (15/5/2021).
Adita menambahkan pergerakan masyarakat diperkirakan akan meningkat Kemenhub pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H.
“Larangan mudik 6 -17 Mei 2021 tampaknya belum cukup untuk mencegah mobilitas massal masyarakat selama musim libur lebaran yang dinilai rawan penularan virus corona. Meski dilonggarkan, namun sejumlah syarat harus tetap dipenuhi,”pungkasnya. (ng/red)
Tags: COVID-19, Idulfitri 1442 H, Kemenhub RI, Larangan mudik, polri
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





