Pilkada Serentak Perlu Perhatian Khusus, Masalah Tiap Daerah Tidak Sama
Lima Tahap Berpotensi Picu Sengketa
Sementara itu, Deputi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Eberta Kawima menjelaskan sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Dikatakan, ada lima tahapan yang cukup penting dan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.
Tahap pertama adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahap kedua yaitu tahap pencalonan yang merupakan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Ketiga, tahapan yang cukup penting dan melibatkan orang cukup banyak yaitu tahapan kampanye,” kata Eberta.
Tahap keempat merupakan yang paling krusial yaitu pemungutan dan perhitungan suara, dan ini dilaksanakan serentak di 545 daerah. Tahap kelima yaitu penetapan hasil calon pemilih. “Lima tahapan ini yang perlu diperhatikan. Pada umumnya potensi sengketanya cukup tinggi,” kata Eberta.
Tenaga Ahli Bawaslu, Asep Mufti menjelaskan mengenai kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam proses penegakan hukum. Ada tiga hal yang dilakukan yaitu menyelesaikan sengketa, menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilu, dan memutus pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). (ns/red)
Tampilkan SemuaTags: Mayjen TNI Heri Wiranto, pilkada serentak, rakor kantor polhukam
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





