Aturan Baru Batas Sound Horeg Sidoarjo Maksimal 120 Desibel

Rudy Hartono - 9 August 2026
Ilustrasi - sound horeg boom

SR, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg menjelang perayaan HUT ke-81 RI wajib mengikuti batas volume suara sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

Untuk kegiatan statis, batas volume maksimal 120 desibel (dB), sedangkan kegiatan bergerak seperti karnaval maksimal 85 dB. Subandi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak melarang sound horeg.

Namun, penggunaannya harus memerhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk ketentuan perizinan serta larangan penggunaan minuman keras dan obat-obatan.

“Selain itu, ada pembatasan-pembatasan lain menyangkut volume suara dan lain-lainnya. Kalau mengajukan izin ke Kepolisian bisa diperketat. Tidak boleh ada minum-minuman atau obat-obatan,” ujar Subandi, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, Pemkab Sidoarjo saat ini masih memperbaiki rancangan SE Bupati yang mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur. Aturan tersebut disiapkan untuk mengatur penggunaan sound horeg menjelang perayaan HUT ke-81 RI.

“SE Bu Gubernur nanti disempurnakan,” katanya. Subandi menyebut, pemerintah tetap menghargai sound horeg sebagai bagian dari hiburan masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu warga maupun ketenteraman lingkungan.  “Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita,” ujarnya.

Sebelumnya,  Rabu (5/8/2026) Subandi menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo akan menghentikan kegiatan sound horeg jika terbukti mengganggu lingkungan dan ketertiban masyarakat. “Kalau terbukti mengganggu lingkungan, akan kami hentikan,” tegas Subandi. (*/red)

 

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.